Notification

×

Iklan

Pemkab Agam Usulkan 23 Pemekaran Nagari

Kamis, 15 September 2022 | 00:16 WIB Last Updated 2022-09-15T06:05:56Z

Kepala DPMN Asril Anwar.
 

Agam, Rakyatterkni.com - Pemerintah Kabupaten Agam usulkan pemekaran 23 nagari. Pengusulan itu akan dilakukan secara dua tahap. Untuk tahap pertama sebanyak 10 nagari dan tahap kedua sebanyak 13 Nagari.


Bahan usulan tersebut, kini sudah diajukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Agam yang didampingi oleh Tim Penataan Desa Provinsi Sumatera Barat.


“Usulan itu telah dipresentasikan saat rapat klarifikasi dokumen penataan desa tentang pemekaran nagari di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Kamis 8 September 2022,” kata Kepala DPMN Asril Anwar Rabu (14/9/2022) saat ditemui di ruang kerjanya.


Dikatakan Asril, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri menyatakan, 10 nagari yang diusulkan tahap pertama, dinyatakan lengkap dan lulus secara administrasi.


“Nagari itu adalah Nagari Persiapan Nan limo, Kamang Tangah Anam Suku, Pauh Kamang Mudiak, Dalko, Koto Gadang, Sungai Cubadak, Durian Kapeh Darussalam, Salareh Aia Timur, Salareh Aia Barat dan Salareh Aia Utara,“ sebutnya.


Dijelaskan, Pemkab Agam fokus mempersiapkan berkas dan dokumen untuk pemekaran 13 nagari tahap kedua. Surat Bupati No: 414.3/441/DPMN/IX-2022 Tanggal 6 September 2022 telah disampaikan untuk permintaan nomor register Perda, setelah perbaikan Ranperda sementara untuk persyaratan sedang dilakukan finalisasi oleh Tim Penataan Desa Provinsi untuk diteruskan Ke Kementerian Dalam Negeri oleh Pemerintah Provinsi.


"Usulan 13 nagari itu antara lain Nagari Persiapan Sungai Jariang, Sangkir, Surabayo, Parit Panjang, Kandih, Tigo Koto Silungkang Timur, Gadut Barat, Gadut Timur, Aro Kandikia, Koto Tangah Lamo, Koto Tangah Tujuh Nagari, Koto Tangah Sidang Koto Laweh dan Koto Tangah Koto Malintang,” tutur Asril.


Dalam pengusulan pemekaran nagari mengikuti ketentuan dan persyaratan yang disampaikan oleh Kemendagri, dengan memperhatikan berkas-berkas musyawarah nagari untuk pemekaran, usulan dokumen sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa kepada bupati, pembentukan tim penataan nagari, evaluasi dan verifikasi usulan, penetapan nagari persiapan melalui peraturan bupati, usulan kepada gubernur untuk nomor register nagari persiapan, penetapan Pj walinagari dari PNS yang ditetapkan oleh bupati setelah nomor register diterbitkan.


Kadis DPMN menambahkan,  Pj Walinagari yang ditetapkan mempersiapkan kelengkapan dokumen yang diminta dan menyampaikannya kepada Tim Penataan Nagari Kabupaten Agam, untuk diverifikasi dan apabila telah lengkap dan layak, maka akan ditingkatkan jadi nagari defenitif dengan didahului penyampaian Ranperda pembentukan nagari untuk mendapatkan persetujuan bersama.


“Selanjutnya, bupati menyampaikan persetujuan bersama dalam bentuk dokumen usulan kepada gubernur untuk dievaluasi. Seterusnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri yang terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh gubernur untuk diterbitkan kode desa,” tambah Asril.


Asril mengonfirmasikan, usulan tahap kedua untuk 13 nagari saat ini sudah berada di Biro Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat. Dan, akan segera disampaikan pada Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri serta sampai saat ini tidak ada informasi resmi atau surat yang menyatakan batas akhir pengusulan tanggal 9 September 2022. (Vn)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update