Notification

×

Iklan

Lady Afrizal, Tersangka Panitia Tender RSUD Pasaman Barat Kembalikan Dana Gratifikasi

Kamis, 01 September 2022 | 21:05 WIB Last Updated 2022-09-01T14:05:58Z

Pengacara Lady Afrizal, mengembalikan uang gratifikasi kepada Kasi Pidsus Andy Suryadi sebesar Rp100 juta di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Pasbar, Simpang Empat, Kamis (1/9/2022).


Pasbar, Rakyatterkini.com - Lady Afrizal, salah seorang tersangka Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengembalikan dana dugaan gratifikasi proses tender RSUD Pasaman Barat kepada pihak Kejaksaan Negeri Pasbar, Kamis (1/9/2022). 


Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, dalam rilisnya kepada wartawan Kamis (1/9/2022), membenarkan telah menerima pengembalian uang hasil dugaan suap dari perkara tipikor pekerjaan/pembangunan RSUD Pasaman Barat atas nama Lady Afrizal.


Seperti diketahui mega proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat tersebut, bersumber dari DAK dan APBD TA 2018 s/d 2020 (multi years) dengan nilai kontrak sebesar Rp134.859.961.000


Dugaan uang gratifikasi yang dikembalikan sebesar Rp100 juta oleh Lady Afrizal merupakan uang gratifikasi yang diberikan oleh pihak kontraktor PT MAM Energindo kepada salah seorang anggota Pokja ULP Pemkab Pasaman Barat, agar PT MAM Energindo dimenangkan dalam pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d 2020, jelas Ginanjar. 


Menurut Kajari, pengembalian uang gratifikasi sebesar Rp100 juta merupakan i'tikad baik dari pihak keluarga tersangka Lady Afrizal, melalui pengacaranya untuk mengembalikan uang gratifikasi yang menyebabkan kerugian negara.


"Kita  masih tetap menunggu i'tikad baik dari tersangka lainnya, untuk secepatnya mengembalikan uang hasil korupsi yang telah dinikmatinya sebelum aset-aset yang dimilikinya disita oleh penyidik," sebut Ginanjar.


Disebutkan, selanjutnya  uang sebesar Rp100 juta itu langsung dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Pasbar untuk dijadikan sebagai barang bukti perkara Tipikor dalam pembangunan RSUD  Pasaman Barat.


Dalam pelaksanaan penyerahan uang gratifikasi tersebut berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan. 


Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam perkara pembangunan RSUD ini, telah menetapkan 11 orang tersangka. Empat orang diantaranya berasal dari pejabat ULP Pemkab Pasaman Barat. 


Selebihnya tersangka juga berasal dari pejabat RSUD, kontraktor, pihak ketiga (manajemen kontruksi), pihak penghubung. Bahkan kata Kajari, tersangka bisa saja bertambah sesuai pendalaman perkaranya.


Empat orang tersangka tersebut, kata penyidik kejaksaan, totalnya diduga menerima uang pelicin sebesar Rp700 juta guna memuluskan pemenangan PT MAM Energindo sebagai pemenang tender untuk pengerjakan gedung RSUD. 


Sedangkan tersangka yang berasal dari ASN RSUD belum diketahui berapa menerima uang dari pihak kontraktor. 


Sebelumnya tersangka dari pihak penghubung (swasta) H Munar juga telah mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp3,8 miliar kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat beberapa waktu lalu.


H Munar, berperan sebagai penghubung dalam 'mengatur' lancarnya proses lelang yang dimenangkan oleh PT MAM. (junir sikumbang)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update