Notification

×

Iklan

BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Santunan JKM Guru Mengaji Desa Silungkang Oso

Kamis, 29 September 2022 | 00:07 WIB Last Updated 2022-09-29T01:08:07Z

Walikota Sawahlunto, Deri Asta bersama ahli waris menerima santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan Cab.Solok.
 

Sawahlunto, Rakyatterkini.com - BPJS Ketenagakerjaan kembali membayarkan santunan Jaminan Kematian (JKM) untuk peserta dari tenaga keagamaan di Kota Sawahlunto. Adalah, seorang guru mengaji di Desa Silungkang Oso, atas nama (almarhum) Jamhur.


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, pada Selasa 27 September 2022  menyampaikan, santunan JKM yang diberikan kepada keluarga/ahli waris dari Jamhur adalah sebesar Rp42 juta.


"Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang preminya dibayarkan oleh Pemko Sawahlunto bersama BAZNas dalam program memberikan perlindungan kerja kepada tenaga keagamaan. Sehingga, sekarang sebagai peserta, almarhum berhak dibayarkan santunan JKM," tutur Maulana.


Maulana menjelaskan almarhum Jamhur telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaaan terhitung sejak Maret 2022. Kemudian, meninggal dunia pada tanggal 15 Agustus 2022 lalu.


Walikota Sawahlunto Deri Asta yang mengikuti langsung penyerahan santunan itu mengatakan, Pemko berkomitmen memberikan perhatian dan keberpihakan pada tenaga keagamaan di kota itu, melalui berbagai kebijakan dan program.


"Almarhum ini semasa hidupnya adalah guru mengaji, dimana itu termasuk dalam kriteria tenaga keagamaan yang dibantu oleh Pemko bersama BAZNas dalam menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang, santunan JKM kepada ahli waris almarhum ini, dapat meringankan dalam memenuhi kebutuhan, biaya sekolah anak atau pun modal usaha," ujar Deri Asta.


Ketua BAZNAs Kota Sawahlunto Edrizon Effendi menjelaskan, tenaga keagamaan di Sawahlunto yang dibayarkan oleh BAZNas premi BPJS Ketenagakerjaannya berjumlah total 603 orang.


"Tenaga keagamaan yang kita masukkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini adalah guru TPQ/TPSQ/MDA, imam dan muadzin masjid, gharim masjid dan mushalla, penyelenggara jenazah dan guru tahfidz," ujar Edrizon merinci.


Sementara untuk besaran biaya premi disampaikan oleh Edrizon yaitu sejumlah Rp13.500/orang/bulan, dengan total pembayaran untuk 603 orang tenaga keagamaan itu  setiap tahunnya yaitu Rp97 juta lebih. (Hms/Ris1)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update