Notification

×

Iklan

Ayo! ke Kantor Samsat, Pemprov Sumbar Berikan Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 29 September 2022 | 13:17 WIB Last Updated 2022-09-29T07:03:12Z

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumbar, Raihan Farani, memberikan paparan saat media gathering, dengan media cetak, elektonik dan online, Kamis 29 September 2022.


Padang, Rakyatterkini.com - PT Jasa Raharja telah menyerahkan santunan pada ahli waris korban kecelakaan meninggal dunia, sebesar Rp50 Miliar.


"Santunan yang diserahkan itu, periode Januari-September 2022, "ujar Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumbar, Raihan Farani, saat media gathering, dengan media cetak, elektonik dan online, Kamis 29 September 2022.


Jumlah santunan itu diperkirakan akan bertambah hingga akhir tahun 2022.


Diceritakan, kecepatan santunan yang diberikan pada masyarakat Sumatera Barat tersebut, paling cepat 14 menit atau paling lambat 1 hari, sudah diterima ahli waris korban. Tentunya dengan syarat utamanya laporan polisi.


Sementara itu, Direktur Lalulintas Polda Sumbar, diwakili Kasi STNK, Kompol Angga Putra, menjelaskan tentang penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (ranmor).


"Saat ini masih dalam tahap sosialisasi, apabila sudah dilaksanakan, akan disampaikan lagi, "ujar Angga.


Diceritakan, penghapusan data kendaraan itu dapat dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan, atau kendaraan dalam keadaan rusak berat.


Sebelum penghapusan data itu, pemilik kendaraan juga akan diberitahukan terlebih dahulu, dan kepolisian tidak bisa semena-mena melakukan penghapusan, ujar Kompol Angga.


Di sisi lain, Kasubbid PKB dan BBNKB, Bapenda Sumbar, Yessi Gustriani menjelaskan program lima untung yang dicanangkan pemerintah provinsi Sumbar.


Berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) No.31 tahun 2022, memberikan keringanan pada pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.


Lima Untung yang telah dilaksanakan itu, yakni Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Bebas Pajak Progresif atas Kepemilikan Satu Keluarga.


Program 5 Untung itu telah dimulai sejak 12 September, dan berlaku hingga 12 November 2022.


"Ayo!, datangi kantor Samsat terdekat, pemilik kendaraan diberi diskon dan bebas denda pajak, bebas bea balik nama dan pajak progresif, "ujar Yessi. (gp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update