Notification

×

Iklan

Sidang Kode Etik Sambo, Bharada E Jadi Saksi Via Zoom

Kamis, 25 Agustus 2022 | 12:37 WIB Last Updated 2022-08-25T05:38:23Z

Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik. (Foto Antara)


Jakarta, Rakyatterkini.com  -  Sidang dugaan pelanggaran kode etik mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, menghadirkan Bharada E jadi saksi via zoom, Kamis 25 Agustus 2022.


"RE (Bharada Richard Eliezer) hadir melalui zoom," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Aziza, di gedung TNCC Mabes Polri.


Nurul menyebut total saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Ferdy Sambo sebanyak 15 orang. Mereka antara lain Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, Kombes Budhi Herdi.


Kemudian AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer.


"Kemudian ada dua saksi dari luar patsus, HM dan MB," katanya, seperti dikutip dari CNNIndonesia.


Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Sambo dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Ahmad Dofiri.


Sementara anggota sidang KKEP antara lain Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, dan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.


Keputusan sidang etik terhadap Sambo bakal diumumkan langsung oleh Ketua KKEP Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri pada hari ini.


Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian dua ajudan Sambo yakni Bharada E dan Bripka RR. Lalu, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. (*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update