Notification

×

Iklan

Polres Solok Sita 75 Kilogram Ganja Kering, Dua Pelaku Diburu

Senin, 01 Agustus 2022 | 09:20 WIB Last Updated 2022-08-01T02:20:10Z

Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, bersama tim gagalkan penyelundupan 75 Kg ganja kering.


Solok, Rakyatterkini.com - Setelah memburu pelaku dari Sumani X Koto Singkarak, akhirnya Satres Narkoba Polres Solok berhasil mengamankan ganja kering seberat 75 kilogram.


Ganja kering itu disimpan pelaku dalam 3 karung berwarna putih. Barang bukti disita di Nagari Salayo, Minggu 31 Juli 2022. Sementara pelaku berhasil kabur dari sergapan polisi.


Barang haram itu ditemukan petugas di dalam sebuah minibus Avanza Putih BA 1191 HA, di depan SMA N 1 Kubung. Dimana sebelumnya terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku dari kawasan Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak.


Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Oon Kurnia Illahi, mengungkapkan ini berawal dari adanya informasi pergerakan barang berupa ganja kering dari Aceh.


Saat penangkapan pelaku berhasil kabur, namun indentitasnya sudah terindentifikasi sekarang dalam pencarian petugas.


Dikatakan Kasat, dalam kondisi terdesak dan ketakutan para pelaku meninggalkan mobil di pinggir sungai Nagari Salayo Kecamatan Kubung. Ada dua karung barang dibuang ke sungai dan satu karung lagi masih berada dalam mobil, kata Kasat.


Kasat narkoba yang baru saja mendapatkan penghargaan dari Bupati Solok pada hari Bayangkara yang ke-76 atas tekad dan dedikasinya dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Solok.


"Kami terus bergerak menyusuri sungai batang lembang itu dan menemukan 2 karung dalam kondisi terapung di sungai, "tutur Oon Kurnia Ilahi. 


Identitas pelaku  P dan T. Keduanya warga Nagari Salayo, Kecamatan Kubung dan untuk mobil yang digunakan membawa barang haram tersebut diketahui juga milik warga Salayo.


Saat ini, kedua pelaku dalam buronan polisi. (dd)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update