Notification

×

Iklan

Paripurna DPRD Padang, Sekdako Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2022

Jumat, 05 Agustus 2022 | 20:30 WIB Last Updated 2022-08-06T01:56:52Z

Sekdako Padang, Andree Algamar serahkan nota pengantar walikota pada ketua DPRD, Syafrial Kani.

Padang, Rakyatterkini.com - Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2022, disampaikan dalam sidang paripurna DPRD.


Di hadapan anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Padang, Andree Algamar, atas nama walikota menyampaikan secara resmi nota pengantar KUA-PPAS APBD itu, Jumat 5 Agustus 2022.


Paripurna dipimpin Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani, didampingi wakil ketua, sekretaris DPRD, Hendrizal Azhar, Forkopimda, kepala OPD, camat dan seluruh anggota DPRD, baik langsung maupun virtual.


Andree Algamar menjelaskan, penyusunan perubahan KUA-PPAS ini merupakan suatu hal yang penting sebagai rangkaian proses dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan yang akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kota Padang TA 2022.


Ketua DPRD serahkan nota pengantar walikota pada sekretaris DPRD, Hendrizal Azhar.

Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2022 ini harus memiliki keselerasan dengan prioritas pembangunan perencanaan nasional. 


Begitu pula terhadap prioritas perencanaan pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) yang dikaitkan dengan kebijakan pembangunan Kota Padang tahun 2022.


Dikatakan, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2022 terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.


Untuk pendapatan daerah dan kebijakan umum yang diterapkan adalah, dengan mengupayakan penetapan target penerimaan daerah yang terukur secara rasional dengan mempedomani penetapan alokasi dana transfer oleh pemerintah pusat, penerimaan tahun lalu dan realisasi pendapatan sampai dengan semester pertama tahun 2022. 


Sekdako Andree Algamar.

Selain itu juga mempedomani potensi pendapatan yang ada, serta asumsi pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi sumber pendapatan daerah.


Diceritakan, untuk penyesuaian pendapatan daerah pada Perubahan PPAS tahun 2022 tersebut meliputi pendapatan asli daerah (PAD) dimana target semula sebesar Rp989,9 miliar disesuaikan menjadi Rp719,72 miliar berkurang sebanyak Rp270,18 miliar atau 27,29 persen. 


Untuk pendapatan transfer juga disesuaikan, yang semula lebih dari Rp1,528 triliun disesuaikan menjadi Rp1,618 triliun. Sedangkan untuk lain-lain pendapatan darah yang sah masih tetap sama dengan target semula sebesar Rp24,749 miliar," papar Sekdako.


Sekdako Padang berharap agar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2022 tersebut, dapat dibahas dan diproses Pemko bersama DPRD Padang sesuai dengan peraturan yang berlaku. 


"Kita menyadari apa yang disampaikan ini masih belum sempurna dan masih terdapat kelemahan. Oleh karena itu perlu dibahas lagi secara bersama-sama untuk penyempurnaannya melalui rapat-rapat dewan selanjutnya," ujar Andree. (adv)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update