Notification

×

Iklan

Dugaan Korupsi Mega Proyek RSUD Pasbar, Kejari Tahan Dua Tersangka Lagi, Lawyer HW: 'Klien Saya Dizholimi'

Kamis, 04 Agustus 2022 | 22:23 WIB Last Updated 2022-08-04T15:23:27Z

Kejari tahan dua tersangka dugaan korupsi proyek RSUD Pasaman Barat.


Pasbar, Rakyatterkini.com  -  Penyidikan kasus mega proyek RSUD, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat bergerak cepat.


Kamis (4/8/2022) malam Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menetapkan dua lagi tersangka kasus dugaan korupsi mega proyek pengerjaan RSUD Pasaman Barat, dan langsung ditahan sekitar pukul 19.30 WIB di kantor kejaksaan setempat.


"Benar kita baru saja menahan mantan Direktur RSUD inisial HW  sekaligus pengguna anggaran, PPK dan tersangka  MY Manajemen Kontruksi (MK) yang dititikan di Polres Pasaman Barat," kata Kajari Ginanjar Cahaya Permana, didampingi Kasi Pidsus Andy Suryadi SH MH, dalam konferensi pers dengan wartawan Kamis (4/8/2022).


Menurut Kajari, dengan demikian pihaknya sudah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini, dan menahan 5 tersangka yang dititipkan  di tahanan Polres Pasaman Barat dalam pengembangan penyidikan kasus RSUD Pasaman Barat.


Ketujuh tersangka adalah HM (penghubung) mantan Direktur RSUD, BS, Y, HW, AA (Direktur PT MAM Energindo), IN PPK pada RSUD, dan MY konsultan pengawas. 


Jadi dari tujuh tersangka baru lima orang yang ditahan, satu sakit dirawat di RS Yarsi, dan satu lagi  Direktur PT MAM sedang menjalani hukuman kasus lainnya di LP Suka Miskin.


"Tersangka bisa saja bertambah sesuai dengan pengembangan penyidikan nanti," kata Ginanjar.


Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


Seperti diketahui saat ini Kajari menangani perkara dugaan korupsi mega proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat pada tahun jamak  2018-2020 dengan pagu anggaran Rp134 miliar yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo. 


Menurut Kajari, dari hasil audit BPK dugaan kasus korupsi RSUD itu menimbulkan kerugian negara sekitar  Rp20 milyar.


Merasa terzholimi

Sementara itu tersangka HW melalui kuasa hukumnya Kantor RJ Lawfirm Padang, Rahmi Jasim, dan Erlina Eka Wati menyebutkan, dalam kasus ini kliennya merasa dizholimi.


"Ini adalah zholim. Klien saya sudah beberapa kali minta mundur kepada eks bupati menjadi PPK atau Direktur, tetapi tak digubris oleh eks bupati maupun eks Sekda," kata Rahmi.


Dia meminta pihak kejaksaan meminta kasus ini diusut seterang-terangnya dan meminta eks bupati dan eks Sekda yang telah memaksa kliennya dalam hal mencairkan tarmyn proyek tersebut dipanggil sebagai saksi yang meringankan kliennya. Karena dia menilai kliennya hanya korban dalam kasus ini.


Disebutkan, kliennya menyadari dirinya bukanlah orang teknis ahli kontruksi, makanya harus melibatkan tim teknis dari PU ataupun pengawasan eksternal ahli kontruksi. Dasar itulah kliennya mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada bupati.


"Termasuk juga dari pihak PT MAM Energindo yang mengancam, jika klien saya tak mau menandatangi proses pencairan tarmyn maka pembangunan RSUD akan dihentikan. Padahal klien saya sudah merasakan hal-hal yang tidak wajar dan janggal," kata dia.


"Kita akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya dan akan menghadirkan saksi 'A de Charge' (meringankan) kliennya di persidangan nantinya," tukasnya Rahmi Jasim.


Suasana detik-detik penahanan HW di ruang lobi kejaksaan setempat ricuh dengan tangisan simpatisan keluarga, dan para dokter yang memberikan dukungan kepada tersangka HW. 


Karena tersangka juga seorang Ketua IDI Pasaman Barat yang dinilai orang baik yang tidak tahu apa-apa dalam kasus ini.


Bahkan istri tersangka juga sempat shock atas penetapan suaminya sebagai tersangka. (js)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update