Selaku nara sumber pada dialog itu di Riau Televisi, Raharjo memaparkan bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia perkembangannya terus meningkat. Hal ini menjadi suatu kejahatan yang luarbiasa.
Karena itu, menurutnya, pemberantasan korupsi tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tapi diperlukan cara yang luar biasa karena berdampuk buruk dan menimbulkan bahaya terhadap kehidupan manusia.
"Dari tahun ke tahun di negara kita ini tindak pidana korupsi ini semakin meningkat. Diperlukan cara pemberantasan yang luar biasa pula. Dan korupsi telah merambah ke dunia pendidikan, kesehatan, keagamaan dan fungsi-fungsi sosial lainnya," tuturnya.
Karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus dimaksimalkan. Jaksa yang berperan sebagai penyidik dan juga penuntut harus tegas menjalankan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (hen)