Notification

×

Iklan

Bupati Eka dan Pimpinan DPRD Tanah Datar Tandatangani Nota KUA dan PPAS

Kamis, 04 Agustus 2022 | 10:16 WIB Last Updated 2022-08-04T03:16:48Z

Bupati Eka tandatangani nota KUA PPAS bersama Ketua DPRD Tanah Datar.
 

Tanah Datar, Rakyatterikini.com - Pemkab Tanah Datar dan DPRD sepakat menandatangani Nota KUA dan PPAS  APBD Tahun Anggaran 2023, Rabu (3/8/2022), di ruang sidang DPRD setempat. 


Lewat sidang paripurna yang dipimpim Ketua DPRD Tanah Datar, Rony Mulyadi, SE. Dt. Bungsu., didampingi  Wakil Ketua, Saidani, SP dan  Anton Yondra, SE. MM., Bupati Eka Putra, SE. MM., mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan itu mengambarkan telah tuntasnya rangkaian pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan tim anggaran Pemda. 


“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi dan anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar, yang telah bersama-sama melewati proses penyusunan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2023 dari awal hingga sampai ditandatanganinya nota kesepakatan ini,” ujar Bupati Eka. 


Tidak hanya itu, Bupati Eka mengatakan penyusunan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2023 ini, merupakan wujud komitmen Pemda dan DPRD  dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Luhak Nan Tuo. 


“Kita menyadari bahwa eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggungjawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing, dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang mengacu pada visi dan misi RPJMD tahun 2021-2026," ujar bupati lagi. 


Bupati Eka juga menginformasikan soal proses penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok. Katanya,  Pemda, DPRD dan tim penegasan batas daerah telah melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI, terkait dengan peninjauan kembali berita acara kesepakatan batas daerah di dua kabupaten yang bertetanggaan itu. 


“Alhamdulillah, harapan kita untuk peninjauan kembali telah direspon oleh pihak Kemendagri RI, yang akan melaksanakan kegiatan peninjauan tentang segmen batas antara Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar dengan Nagari Bukik Kanduang, Kecamatan X Koto Diateh, kabupaten Solok. Semoga, apa yang kita harapkan dapat dipenuhi oleh Kemendagri RI,” ujarnya. (Farid)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update