Notification

×

Iklan

BPJS Ketenagakerjaan Beri Penghargaan Perusahaan dan Instansi Berpartisipasi Dalam GN Lingkaran

Senin, 15 Agustus 2022 | 21:28 WIB Last Updated 2022-08-15T23:36:28Z

Wako Sawahluto, Deri Asta serahkan piagam penghargaan, atasnama BPJS Ketenagakerjaan
 

Sawahlunto, Rakyatterkini.com - BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau memberikan penghargaan kepada sepuluh perusahaan dan satu instansi di Kota Sawahlunto, yang telah berpartisipasi dalam program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).


Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau, Eko Yuyulianda, pada Senin 15 Agustus 2022, menjelaskan penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi dan terima kasih pihaknya pada dukungan nyata perusahaan tersebut, dalam memberi jaminan sosial kepada para pekerja rentan.


"Dengan bantuan dari sepuluh perusahaan dan satu instansi ini, yakni telah membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan bagi total 872 orang pekerja rentan. Tentu ini sangat bermanfaat memberi jaminan kepada para tenaga kerja itu, apabila mengalami kecelakaan kerja ataupun bagi keluarga jika peserta yang bersangkutan meninggal dunia," kata Eko.


Eko menjelaskan, sepuluh perusaahan di Sawahlunto yang berpartisipasi dalam GN Lingkaran itu adalah, PT. Dasrat Sarana Arang Sejati, PT. Cahaya Usaha Jaya, PT. Allied Indo Coal Jaya Parambahan, PT. BPR LPN Talawi, PT. BPR Syariah Gajah Tongga Koto Piliang dan Khas Ombilin Hotel.


"Kemudian CV. Tahiti Coal, CV. Putri Surya Pratama Natural, CV. Air Mata Emas dan CV. Bara Mitra Kencana. Sementara satu instansi yang bergabung dalam GN Lingkaran yaitu dengan membayarkan premi bagi tenaga keagamaan adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) Kota Sawahlunto," tuturnya.  


Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solok, Maulana Anshari Siregar menjelaskan, GN Lingkaran merupakan inovasi sosial yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan, baik swasta, BUMN, BUMD ataupun sumbangan masyarakat secara individual.


"Lewat program GN Lingkaran, perusahaan berupaya membayarkan iuran para pekerja bukan penerima upah (BPU), yang belum mampu untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, karena keterbatasan penghasilan seperti petani, nelayan, pedagang kecil, pemulung, tukang ojek, dan lainnya," kata Maulana.


Ia menjelaskan bahwa premi yang harus dibayar adalah sebesar Rp16.800, per bulan, dimana dengan pembayaran premi tersebut, pekerja rentan  mendapatkan perlindungan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 


Walikota Sawahlunto, Deri Asta menyampaikan terima kasih kepada sepuluh perusahaan dan satu instansi yang telah menjadi pelopor dalam memulai program GN Lingkaran di Sawahlunto.


"Dalam menuju target supaya semua tenaga kerja di Sawahlunto itu mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan, memang membutuhkan dukungan dari perusahaan dan instansi-instansi. Sebab, jika hanya mengandalkan APBD tentunya ada keterbatasan, seperti sekarang yang bisa di-cover oleh APBD itu baru jaminan untuk tenaga honorer/kontrak daerah di lingkungan Pemko," kata Walikota Deri Asta. 


Dia mengajak perusahaan dan instansi lainnya yang belum bergabung mendukung GN Lingkaran untuk segera bergabung. Sehingga, semakin banyak tenaga kerja rentan yang bisa terlindungi di kota ini.


Pada kesempatan yang sama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, juga menyerahkan santunan kepada ahli waris Maryuswandi sebesar Rp308.358.540 karena kecelakaan kerja dan ahli waris Zainur sebesar Rp48.046.560 yang meniggal karena sakit. (Hms/Ris1)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update