Notification

×

Iklan

Anggota Komisi VIII DPR-RI Geram dengan Video Viral Kekerasan Perempuan, Lanjut ke Proses Hukum

Jumat, 12 Agustus 2022 | 20:47 WIB Last Updated 2022-08-12T13:47:00Z

Anggota Komisi VIII DPR-RI, Lisda Hendrajoni.
 

Painan, Rakyatterkini.com – Baru-baru ini kancah dunia maya dihebohkan dengan video viral yang mempertontonkan tindakan brutal seorang pria kepada seorang wanita. Ini terjadi pada salah satu lokasi di Ibu Kota Jakarta. Video tersebut,  mendapatkan kecaman yang luar biasa dari netizen, karena mengandung unsur kekerasan kepada seorang wanita berinisial E.


Belakangan diketahui pelaku kekerasan itu berinisial Z, yang merupakan petugas PPSU di bawah Pemprov DKI Jakarta. Bukti video tersebut pun menjadi alasan Pemprov DKI dalam bertindak, sekaligus memberhentikan petugas sebagai petugas PPSU.


Seiring berjalan waktu, terdengar pula kabar korban E bersepakat untuk berdamai dengan pacarnya pelaku Z. Kabar ini lantas membuat masyarakat geram, termasuk Anggota Komisi VIII DPR-RI, yang terus memperjuangkan hak-hak perempuan.


“Tentu kita turut prihatin dengan peristiwa ini, dimana kebrutalan pelaku sebagai seorang pria kepada seorang perempuan yang sangat tidak bisa ditolerir,” ujar Lisda.


Meski sudah sepakat berdamai, Lisda berharap penanganan kasus ini tetap berlanjut di kepolisian. Dan, mendukung sepenuhnya proses hukum yang saat ini berlangsung di Polres. 


“Ya kan kita tidak tahu apakah korban ini berada dalam tekanan atau tidak (sepakat damai). Namun, kita minta pihak kepolisan harus mengusut tuntas kasus ini guna memberikan efek jera kepada pelaku. Jika tidak, ini akan menjadi preseden yang buruk bagi kasus kekerasan terhadap perempuan,” tegas Politisi Ranah Minang tersebut.


Srikandi Partai Nasdem ini juga menyatakan siap memfasilitasi kasus tersebut. Jika diminta oleh pihak kepolisian ataupun pihak korban.


“Jika nanti korban berubah pikiran, atau memang berada di bawah tekanan tertentu, kami siap memberikan perlindungan begitu juga dengan pihak kepolisian,” ujarnya.


Sementara itu Secara terpisah, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Supriadi mengatakan, pihaknya membuat laporan model A. Laporan model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota polisi yang mengetahui adanya suatu peristiwa pidana.


"Lanjut, iya lanjut (proses hukum). Kita yang bikinkan LP (laporan polisi)," kata Supriadi.


Ia menyebut telah berkoordinasi dengan pimpinan hingga akhirnya melanjutkan proses hukum, meskipun korban tidak mau membuat laporan polisi.


"Setelah saya pertimbangkan, saya koordinasi dengan pimpinan, bisa kita bikinkan LP-nya, bisa kita proses," ucapnya. (Baron)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update