Notification

×

Iklan

Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Tersangka Bergaji Rp50 Juta Hingga Rp450 Juta

Selasa, 26 Juli 2022 | 20:29 WIB Last Updated 2022-07-26T13:35:40Z

Mantan Presiden ACT, Ahyudin saat di Bareskrim Polro. (foto kompas.com)


Jakarta, Rakyatterkini.com - Polisi menetapkan empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). 


Mereka adalah mantan presiden ACT Ahyudin, presiden ACT yang kini menjabat, yakni Ibnu Khajar. Dua lainnya yaitu Hariyana Hermain selaku pengawas Yayasan ACT tahun 2019 dan kini sebagai anggota pembina ACT, serta Novariadi Imam Akbari sebagai mantan sekretaris yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT. 


Pihak kepolisian menduga, keempat tersangka menyelewengkan dana donasi untuk berbagai keperluan, termasuk menggaji para petinggi ACT dengan nilai yang fantastis. 


Berikut fakta-fakta soal kasus dugaan penyelewengan dana donasi ACT menurut pihak kepolisian. Gaji fantastis Salah satu dugaan penyelewengan yang dilakukan para petinggi ACT adalah terkait dana sosial Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018. 


Dana ini diduga disalahgunakan untuk berbagai macam hal, salah satunya menggaji para pengurus ACT. Nilainya fantastis, berkisar Rp50 juta, sampai yang tertinggi Rp450 juta per bulan. 


“Gaji sekitar Rp50 juta-Rp 450 juta per bulannya,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kombes Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (25/7/2022), seperti dikutip dari kompas.com.


Menurut Helfi, setiap bulannya Ahyudin menerima gaji sekitar Rp450 juta, Ibnu Khajar sekitar Rp150 juta, serta Hariayana dan Novariadi antara Rp50 juta-Rp100 juta. 


Helfi mengatakan, dana ini tidak seharusnya digunakan untuk menggaji pengurus yayasan. Sebab, Boeing Community Investment Fund (BCIF) atau Dana Investasi Komunitas Boeing diperuntukkan bagi program, proyek, dan komunitas sosial. 


"Dan tidak diperuntukkan kepentingan individu atau diperuntukkan individu. Itu tidak dibenarkan," tutur dia. (*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update