Notification

×

Iklan

Camat Harus Menetap di Rumah Dinas, yang Melanggar Diberi Sanksi Keras

Sabtu, 16 Juli 2022 | 13:55 WIB Last Updated 2022-09-16T01:24:03Z

Ilustrasi.
 

Painan, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, kembali menegaskan kepada seluruh camat agar wajib tinggal di lokasi penugasannya. Ini terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan aparatur pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat di wilayah Kecamatan masing masing.


Demikian dikemukakan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mawardi Roska, Sabtu (16/7/2022) di Painan. Katanya, hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku bagi seorang camat, terutama sekali dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.


"Lantaran banyak dan munculnya permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat, baik di masa pandemi, pasca pandemi covid-19, serta cuaca yang akhir akhir ini kurang bersahabat, maka sebagai salah satu kabupaten terluas, Kabupaten Pesisir Selatan juga sangat rawan sekali bencana angin kencang, longsor maupun banjir serta kebakaran hutan. Bencana yang datang tidak ditentukan kapan saatnya. Untuk itu, camat mesti standby di wilayah masing-masing," tutur pamong senior itu.


Disebutkan, dari beberapa permasalahan di atas, camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah kecamatan, diharapkan agar dapat berdomisili di wilayah kerjanya masing-masing. Bahkan, Pemkab juga telah menyiapkan rumah dinas bagi camat. Gunanya untuk mempermudah dan mempercepat koordinasi dalam pengambilan beberapa kebijakan di tingkat kecamatan, bersama pemangku dan pengambil kebijakan lainnya. 


"Melalui surat edaran Bupati Pesisir Selatan, kembali pimpinan mengingatkan agar camat wajib berdomisili di wilayah kerjanya. Ini diingatkan lagi oleh bupati karena disinyalir sampai saat ini, masih ada juga beberapa camat yang tidak mentaati aturan tersebut," beber Mawardi seraya menambahkan bila ada camat kedapatan tak mentaati aturan itu, bisa diberikan sanksi. Bila perlu, diberi teguran keras. (Baron)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update