Notification

×

Iklan

Admin SP4N-LAPOR dan PPID Ikuti Bimtek Pusat Penerangan Kemendagri

Rabu, 20 Juli 2022 | 05:30 WIB Last Updated 2022-07-20T01:05:11Z

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro.


Jakarta, Rakyatterkini.com - Sebanyak 105 petugas pengelola layanan pengaduan dan informasi publik se-Indonesia, mengikuti Bimbingan Teknis Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah Tahun 2022, di Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta, Senin (18/7). 


Bimtek yang digelar Pusat Penerangan Kemendagri hingga 20 Juli tersebut, dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Dr. Suhajar Diantoro.


Ditegaskan Suhajar, tidak ada alasan bagi seluruh elemen pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menunda pelaksanaan keterbukaan informasi publik. 


Seluruh institusi pemerintah harus siap bertransformasi, melakukan pembenahan dan inovasi agar dapat memberikan pelayanan secara cepat, tepat, aman, mudah dan murah, termasuk dalam hal pelayanan pengaduan dan informasi publik.


Apalagi menurut Suhajar, hak untuk tahu merupakan hak asasi setiap warga negara yang dijamin oleh Institusi. Dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


Ketentuan tersebut lanjut Suhajar, dimaksudkan untuk mendukung terwujudnya negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan didukung oleh partisipasi pengawasan publik. 


Ditambahkan Suhajar, keberadaan aplikasi SP4N-LAPOR!, ditambah kehadiran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menjadi salah satu bentuk inisiasi Pemerintah dalam menyediakan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, pengaduan ataupun kritik dan saran atas pelayanan publik yang diberikan.


Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menyebut, kegiatan bimtek bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan sinergisitas aparatur pengelola pengaduan dan informasi publik di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah. 


Menurut Benni, Berdasarkan catatan evaluasi pendayagunaan SP4N-LAPOR! tercatat seluruh admin pengelola di lingkungan Kemendagri telah aktif menggunakan SP4N-LAPOR! dengan persentase penyelesaian pengaduan pada tahun 2021 adalah 100 persen. 


Sedangkan untuk pemerintah Provinsi masih terdapat 4 Provinsi yang belum aktif menggunakan SP4N-LAPOR! dengan persentase penyelesaian pengaduan pada tahun 2021 masih dibawah 20 persen yaitu Provinsi Sultra, Bengkulu, Papua dan Papua Barat.


Pemahaman admin PPID baik di Kemendagri maupun Pemda terkait mekanisme dan prosedur sengketa informasi menurut Benni juga masih terbatas. Belum semua admin PPID, memiliki kemampuan  berkomunikasi dengan baik, baik secara tatap muka maupun melalui media digital. (mmc)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update