Tim KLHK didampingi Kepala UPT KPH Singingi melakukan inventarisir kawasan hutan di Kuansing |
Kuansing, Rakyatterkini.com - Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi, Abriman, menyebutkan, ratusan hektare kebun sawit milik masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan di wilayah Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Kuansing, Riau, saat ini dalam pengurusan legalitas lahan tersebut.
"Undang-undang Cipta Kerja memberikan peluang bagi petani untuk mendapatkan legalitas atas persoalan keterlanjuran kebun sawit di kawasan hutan. Saat ini ada sekitar 840 hektare sawit dalam pengurusan di Kementerian LHK. Kebun sawit itu milik Rahmadi Delki dan kawan-kawan serta Artur dan kawan-kawan.
Jadi kemarin tim dari KLHK pun sudah turun ke beberapa lokasi kawasan hutan yang ada di Kuansing ini. Mereka melakukan inventarisir dan verifikasi, termasuk ke lokasi kebun yang ada di Sungai Besar. Mereka yang berniat baik mengurus legalitas ini tentu harus kita dorong," ujar Abriman, saat dikonfirmasi Rakyatterkini.com di kantornya, Jumat (3/6/2022).
Abriman menjelaskan, masalah keterlanjuran kebun sawit dalam kawasan hutan, seperti hutan lindung, hutan produksi terbatas dan kawasan lainnya banyak terdapat di wilayah Kuansing. Sehingga hal ini membuat petani tidak mendapatkan perlindungan hukum atas hak-haknya dalam menguasai kawasan hutan.
Melalui UU CK ini, tambah Abriman, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat dan korporasi mengurus izin pada waktu yang telah ditentukan. Waktu pengurusan yang diberikan tidak panjang yaitu tidak sampai satu tahun lagi.
Jika perizinan tidak segera diurus maka kebun yang berada dalam kawasan itu akan dieksekusi oleh pemerintah. (hen)