Notification

×

Iklan

Kajati Sumut Kunker ke Asahan, Launching Rumah Restorative Justice

Selasa, 07 Juni 2022 | 14:01 WIB Last Updated 2022-06-07T07:01:27Z

Kajati Sumut bersama Bupati Asahan, H. Surya dan rombongan foto bersama.
 

Asahan, Rakyatterkini.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto, SH. MH., beserta rombongan melakukan kunjungan kerja di Kabupaten  Asahan. Rombongan Kajati disambut hangat Bupati, H. Surya, serta turut didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, bersama Forkopimda, Sekdakab dan kepala OPD di rumah dinas bupati, Selasa (7/6/2022).


Dalam Kunjungan kerjanya itu, Kajati Sumatera Utara didampingi Aspidsus Anton Delianto, Asbin Sufari, Kabag TU Rahmad Isnaini dan Kasi Penkum Yos A Tarigan.


Kemudian, rombongan bersama Bupati Asahan, Kajari Asahan dan Forkopimda menuju Kampung Subur, Kecamatan Air Joman, untuk melakukan Launching Rumah Restorative Justice.


Bupati Surya dalam sambutannya menyampaikan, selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta rombongan di Desa Subur, Kecamatan Air Joman, dalam rangka Launching Rumah Restorative Justice.


“Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung  program Restorative Justice yang dilaksanakan peresmiannya Oleh Kejatisu pada hari ini. Harapannya Rumah Restorative Justice yang ada di Kampung Subur ini, dapat juga hadir ke seluruh Wilayah di Kabupaten Asahan,” tutur bupati.


Dalam sambutannya usai meresmikan Rumah Restorative Justice, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, mengemukakan, Launching Rumah Restorative Jastice pada hari ini, dimaksudkan untuk menangani penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.


"Dan, bukan pembalasan (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020)," tuturnya.


Dijelaskan, launching Rumah Restorative Justice ini juga dimaksudkan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat atas kasus kasus pidana, yang sesungguhnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, tanpa melalui pengadilan. 


"Tapi, diselesaikan dengan cara Restorative Justice," paparnya.


Usai melakukan launching, rombongan Kejatisu, Bupati Asahan dan Forkopimda melanjutkan agenda di Kantor Kejari Asahan, yaitu penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah Kabupaten Asahan dengan Kejaksaan Negeri Asahan tentang penyelamatan aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli  daerah.


Penandatanganan nota kesepahaman itu, dilakukan Bupati Asahan atas nama Pemkab Asahan dan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH., yang disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ketua DPRD, dan Forkopimda Kabupaten Asahan serta jajaran Kejaksaan Negeri Asahan. (EKA)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update