Notification

×

Iklan

Jual Sisik Trenggiling, Warga Sawahan Ditangkap Polisi

Rabu, 08 Juni 2022 | 17:29 WIB Last Updated 2022-06-08T10:29:40Z

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu saat ekspos kasus.


Padang, Rakyatterkini.com - Memperniagakan satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling, pelaku diamankan Polda Sumbar.


Pelaku RR (37) warga Sawahan, Padang Timur, Padang, ditangkap di depan Masjid Baitul Ma’wa Jalan Angkasa Puri Kelurahan Perupuk Tabing, Koto Tangah Padang.


Barang bukti 12,8 Kg sisik trenggiling yang berada di dalam karung plastik warna putih, kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Rabu (8/6/2022).


Barang bukti lainnya yang diamankan berupa 1 unit motor matic merk Honda Genio warna Merah nomor Polisi BA 3628 BX, 1 unit Handphone merk Oppo Reno F9 warna Maroon, dan 1 unit Handphone merk Nokia warna putih.


Untuk modus operandinya memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi secara illegal. 


Pasal yang disangkakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000, ujarnya. 


Ps. Kanit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKP Gusnedi menyebut, kronologis penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.


Dari informasi tersebut, pada hari Selasa 31 Mei 2022 personil Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar bergerak dan melakukan penegakan hukum. (gp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update