Notification

×

Iklan

Gubernur Tegaskan Pekerja Konstruksi di Sumbar Harus Disertifikasi

Kamis, 09 Juni 2022 | 21:54 WIB Last Updated 2022-06-09T14:54:06Z

Gubernur Sumbar, Mahyeldi berikan arahan pada pekerja konstruksi.

Padang, Rakyatterkini.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sosialisasikan surat edaran gubernur nomor 602/83 tahun 2022 tentang kewajiban pekerja konstruksi bersertifikat, Kamis (9/6/2022).


Diketahui jumlah Tenaga Kerja Konstruksi Bersertifikat di Sumbar sebanyak 8.470 tenaga ahli dan sebanyak 27.353 tenaga terampil. 


Oleh karena itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menyampaikan sertifikasi Sumber Daya Manusia Konstruksi ini penting karena memberikan keunggulan, jaminan, dan akuntabilitas dalam setiap pekerjaan konstruksi. 


Menurutnya perlu adanya pelatihan bagi para pekerja konstruksi sebelum mendapat sertifikat kompetensi kerja, hal ini guna memberikan kredibilitas dalam setiap pekerjaan yang menyangkut tentang konstruksi. 


Ia melaporkan pada tahun 2021 Pemprov Sumbar melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi menyelenggarakan pelatihan dan Sertifikasi ahli muda sebanyak 141 orang. 


Kemudian berdasarkan surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 602/83/SDABK-IV/2022 tentang Kewajiban pekerja konstruksi bersertifikat di Sumbar, Gubernur berharap agar himbauan ini dapat menjadi pendorong bagi pemerintah Kabupaten/Kota untuk lebih giat melaksanakan sertifikasi para tenaga terampil. 


Terakhir ia memaparkan terkait Undang-undang Jasa Konstruksi dan Permendagri Nomor 90 tahun 2019, tentang pembagian kewenangan jasa konstruksi untuk pelatihan dan sertifikasi jasa konstruksi merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pelatihan dan sertifikasi tenaga terampil berada di kabupaten/kota. (mmc)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update