Notification

×

Iklan

Bupati Solok Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi se-Sumbar

Selasa, 21 Juni 2022 | 16:30 WIB Last Updated 2022-06-21T09:30:57Z

Bupati Solok, Epyardi Asda dengan Ketua KPK RI, Firli Bahuri.


Solok, Rakyatterkini.com - Bupati Solok, Epyardi Asda, menghadiri rapat program pemberantasan korupsi terintegrasi se-Sumbar, Selasa 21 Juni 2022.


Provinsi Sumbar raih peringkat ketiga monitoring center of prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi mengatakan Pemprov Sumbar  melakukan upaya pencegahan korupsi melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, penyederhanaan proses kerja, yang didukung dengan  penggunaaan teknologi digital.


Rapat koordinasi menjadi kunci keberhasilan pemberantasan korupsi, sehingga diperlukan kerjasama dan sinergi antar aparat pengawas intern pemerintah, eksternal dan institusi pemerintah lainnya.


Gubernur berharap upaya pencegahan korupsi bukan hanya slogan semata. Pemangku kepentingan juga ikut andil dalam membangun sebuah integritas, kejujuran, dan terus membangun sistem yang bisa mendeteksi sejak dini terhadap perlakuan koruptif yang dilakukan oleh siapapun.

 

Pada 2021 Pemprov Sumatera Barat memperoleh nilai capaian Monitoring Center Of Prevention (MCP) sebesar 85 persen, dengan nilai rata rata sebesar 73 persen dari total nilai capaian nasional sebesar 71 persen. 


Ini menjadikan Sumatera Barat meraih peringkat ketiga penghargaan dalam kategori MCP tertinggi ketiga dengan skor nilai MCP sebesar 84,93 persen tahun 2021.


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol. Firli Bahuri, menyampaikan Sumatera Barat meraih peringkat ketujuh dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2021 yang digelar oleh KPK  yang bekerjasama dengan  Badan Pusat Statistik (BPS).


Provinsi Sumbar berada pada peringkat ketujuh dengan memperoleh poin 75,44. Peringkat pertama diraih oleh Yogyakarta, kedua Jawa Tengah, ketiga Jawa Barat, keempat Bali, kelima Sulawesi Selatan, keenam Gorontalo, dan ketujuh diraih oleh Sumbar.


Kepala daerah memiliki peran untuk menjamin kepastian kemudahan investasi dan izin usaha. Karena semakin berbelitnya izin dan pelayanan publik, akan semakin banyak orang-orang yang memilih jalan pintas dengan suap, nyogok, dan memberikan gratifikasi untuk mempermudah urusan mereka, ungkapnya. (dd)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update