Notification

×

Iklan

Balai Restorative Justice Diresmikan, Ancaman Hukuman di Bawah 5 Tahun Diselesaikan di Balai itu

Rabu, 08 Juni 2022 | 08:01 WIB Last Updated 2022-06-08T01:01:47Z

Kajati Sumbar, Yusron, Walikota Sawahlunto, Deri Asta foto bersama.


Sawahlunto, Rakyatterkini.com  -  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Yusron meresmikan Balai Restorative Justice Kota Sawahlunto, di Balai Kerapatan Adat Nagari (KAN) Talawi, Selasa, (7/6/2022). 


Menurut Yusron, dalam restorative justice ini menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, kemudian keseimbangan perlindungan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. 


Ini menjadi kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan, dan pembaruan sistem peradilan pidana yang mempertimbangkan azas peradilan cepat dan berbiaya ringan.


Yusron melanjutkan, kasus hukum yang bisa diajukan di Balai Restorative Justice ini yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan kerugian korban tidak lebih dari Rp2,5 juta.


Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sawahlunto, Abdul Mubin menyebut balai restorative justice ini menindaklanjuti Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, tentang penghentian penuntutan untuk memenuhi keadilan masyarakat dengan mempertimbangkan kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.


"Program restorative justice ini bukan untuk menghapus eksistensi sistem hukum peradilan pidana terpadu yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka atau pelaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut serta adanya perdamaian dari kedua belah pihak," ujar Abdul Mubin merinci. 


Sementara Wali Kota Sawahlunto Deri Asta menyambut positif balai restorative justice itu dan menyatakan Pemko Sawahlunto bersama jajaran tokoh adat dan agama siap mendukung dan membantu pelaksanaan program penyelesaian sengketa hukum secara mufakat itu.


"Kita melihat ini sangat sesuai dengan kearifan lokal Minangkabau, termasuk di Sawahlunto ini, yaitu menggunakan metode musyawarah dalam penyelesaian masalah yang timbul di tengah-tengah masyarakat. 


Pemko hadir mendukung dan membantu ini dan kita berharap Kejaksaan juga bisa mendirikan Balai Restorative Justice di 10 Kenagarian di Sawahlunto," tutup Deri Asta.  (Hms/Ris1)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update