Notification

×

Iklan

Ratusan Massa Kembali Berunjuk Rasa ke Kantor Bupati Pdg.Pariaman

Rabu, 08 Juni 2022 | 20:41 WIB Last Updated 2022-06-08T14:49:20Z

Massa berunjuk rasa ke Kantor Bupati Padang Pariaman.
 

Parit Malintang, Rakyatterkini.com - Lagi, ratusan masyarakat Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (8/6/2022) gelar aksi unjuk rasa di depan kantor bupati setempat, sekira pukul 10.00 WIB – 12.00 WIB.


Kedatangan massa itu untuk mendesak janji–janji pemerintah kabupaten itu untuk menyelesaikan kejelasan status tanah kantor bupati, yang telah dijadikan sebagai pusat perkantoran pemerintah daerah. Dalam unjuk rasa yang berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian tersebut, menggelar orasi sambil membentangkan spanduk dan poster yang berisikan aspirasi para pengunjuk rasa.


Mereka menilai pemerintah daerah setempat, tidak serius dengan janji-janji yang diberikan. warga yang mengatasnamakan Anak Nagari Parit Malintang itu, medesak pemerintah daerah setempat, untuk menyelesaikan permasahan tersebut. 

Selain itu, massa juga meminta ketegasan bupati terkait penyelesaian pembebasan tanah yang diperuntukan sebagai pusat perkantoran pemerintah daerah. Mereka medesak untuk bertemu dengan bupati. 


Pemerintah daerah lewat Asiten III Setdakab Padang Pariaman, Fakhriati menyatakan, dapat menerima perwakilan massa berdialog dengan bupati. Perundingan yang cukup alot dilakukan di ruang rapat di lantai II, dipimpin langsung bupati, dan berakhir sekitar pukul 13.30 WIB.


Bupati Suhatri Bur menyebutkan, aksi yang dilakukan warga ini untuk meminta keterangan dan kepastian tapal batas tanah yang diberikan masyarakat pada tahun 2007 silam, untuk pusat pemerintah daerah ini.


Ia menyebutkan, warga meminta secepatnya dilakukan pengukuran tapal batas tanah. Agar warga tidak dihadapkan dengan persoalan baru yang dapat merugikan warga.


“Warga meminta untuk secepatnya dilakukan pengukuran, agar tidak dihadapkan dengan perosalan baru,” sebut Suhatri Bur usai aksi unjuk rasa itu.


Bupati Suhatri bur menyebutkan, dari keterangan masyarakat tanah yang diberikan tersebut, mencapai 100 hektare. Namun, setelah dilakukan pengukuran dengan pihak terkait ditemukan 79 hektare. Seluas 10 hektare dari luas tanah itu, telah diterbitkan sertifikat dan diserahkan kepada Kementerian Agama, untuk pembangunan Madrasah Bertaraf Internasional.


“Tinggal 69 hektare, sedangkan 69 hektare ini alashaknya sudah ada peta bidangnya sudah keluar. Ini yang dituntut warga, batasnya mana. Selain itu, kami akan segera merapatkan ini yang pasti menjadi target saya untuk menyelesaikan,” sebut dia.


Sebelumnya, warga tersebut juga menggelar aksi serupa Senin 23 Mei 2022 di kantor bupati tersebut dengan tuntutan yang sama. Namun, perundingan yang disepakati oleh pemerintah daerah bersama masyarakat belum menemukan titik terang. 


Artinya, keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat terkait masalah ini belum jelas. Sehingga aksi demo damai ini kembali di lakukan warga tersebut, guna meminta ketegasan bupati dalam menyelesaikan permasalahan itu.


Sementara Koordinator aksi demo, Hendri Ikhsan mengatakan, pemerintah daerah setempat tidak serius dalam menyelesaikan masalah tersebut.


“Komitmen pemerintah daerah yang telah dibuat bersama warga dalam meyikapi masalah ini, belum menampak itikad baik oleh pemerintah. Nayatanya, kami warga Parit Malintang mendatangi pemerintah setempat untuk mewujudkan janji-jani mereka kepada warga,” kata Hendri Ikhsan.


Ia menyebutkan, dengan ketidak seriusan pemerintah itu, pihaknya akan melakukan pemblokiran akses jalan ke kantor bupati tersebut.


“Kami masih bermurah hati, pemerintah meminta kami untuk menahan diri dulu untuk dapat duduk semeja dengan pemangku kepentingan dan pihak badan pertanahan pada hari Senin mendatang. Sekiranya, hal ini tidak berpihak kepada warga kami akan menututup akses jalan kantor bupati ini,” sebut dia.


Ia menyebutkan, ketidak jelasan tersebut menjadikan warga akan dihadapkan dengan hukum baru. Oleh karena itu, lanjutnya, warga mendesak pemerintah daerah untuk segera menyelesaiakan patok tanah tersebut. Supaya tidak ada lagi warganya yang terjerat hukum karena lahan. (Suger)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update