Notification

×

Iklan

Polres Asahan Bekuk Pelaku Pencurian Mobil Dump Truck Bermuatan Sawit

Rabu, 18 Mei 2022 | 15:41 WIB Last Updated 2022-05-18T11:45:12Z

Pelaku pencurian mobil dump truk sudah diamankan polisi.
 

Asahan, Rakyatterkini.com - Polres Asahan amankan para pelaku beserta penadah pencurian mobil dump truck bermuatan buah kelapa sawit, Minggu tanggal 8 Mei 2022 sekitar pukul 15.30 WIB. Sedikitnya, lima dari tujuh pelaku kini diamankan, masing masing Iwansyah Putra Marpaung Alias Iwan (37), warga Dusun Sukajadi Desa Pelita Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Adi Imron Siregar Alias Imron (46), warga Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.


Kemudian, Ardiansyah Putra Alias Aji (24), warga Dusun III Desa Sei Buaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Supriono Alias Yono (32), warga Dusun IV Desa Sido Rukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Wahyu Imam Lubis (26), warga Jalan Kampung Baru Ling. II Kelurahan Aek Kenopan Timur, Kecamatan Kualu Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara.


Sedangkan dua pelaku yang DPO berinisial J (26)/pemilik senjata api, dan J alias Apen (26). Sementara para pelaku penadah yang juga diamankan petugas sebanyak 3 orang dengan identitas Nico Ardiansyah (28), warga Dusun N.6 Pondok Atas Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bila Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Erma Yusuf (43), warga Jalan H. Imam Munandar, Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir dan Ahmad Saipuddin Harahap (45), warga Dusun Simpang Sujud, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.


Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK. MH., didampingi Kasat Reskrim AKP M. Said Husein SIK.,  menerangkan peristiwa itu terjadi di  Dusun III Desa Aek Nabuntu, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, dimana para pelaku telah merencanakan terlebih dahulu.


"Awalnya tersangka Iwansyah Putra alias Iwan mengajak rekan-rekannya bernama Imron, Aji, Yono,  Wahyu Imam Lubis, J (DPO) dan J  Alias Apen (DPO) untuk melakukan aksi pencurian. Kemudian para tersangka bergerak mengendarai satu unit mobil terios warna silver BK 2216 RY milik tersangka Iwan," terang Kapolres dalam paparannya di Mapolres Asahan, Selasa (17/5/2022).


Disebutkan, pada saat di tempat kejadian, searah di depan mobil tersangka ada mobil dump truck yang bermuatan buah kelapa sawit yang dikemudikan korban Sabdan Sandi Zulfikar (28), warga Dusun VI Desa Aek Bange Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.


"Pada saat itu timbul niat pelaku J (DPO) untuk melakukan aksi pencurian, sehingga tersangka Iwan yang sebagai sopir langsung memacu kecepatan mobil untuk memalang dump truk yang dikendarai korban," ucapnya.


Ketika mobil korban terhenti,  tersangka Aji bersama J (DPO), Yono dan J alias Apen (DPO), turun dari mobil menuju ke arah sopir mobil korban.


"Pelaku J (DPO) menyuruh korban turun dari mobil sambil menodongkan sebuah senjata yang menyerupai senjata api ke arah kepala korban. Kemudian pelaku Yono dan J (DPO) menarik korban keluar dari mobil dan memasukkan korban ke mobil tersangka," sebut kapolres.


Sedangkan tersangka Yono dan J  (DPO) mengambil kendali mobil korban, lalu mobil korban berjalan dengan diikuti oleh mobil tersangka dari belakang.


Pada saat korban berada di dalam mobil, tersangka Wahyu mengikat kaki, tangan, mulut dan mata korban menggunakan lakban dan tali plastik. Sedangkan tersangka Apen (DPO) memijak badan korban, serta menutupi badan korban menggunakan bantal sambil memukul kepala korban dengan menggunakan kunci roda dan melukai badan bagian punggung korban dengan menggunakan pisau charter.


Setibanya di perkebunan karet daerah Kecamatan Aek Nabara, Kabupaten Labuhan Batu, korban diletakkan di pinggir jalan oleh tersangka Wahyu dan Apen (DPO). Para tersangka menuju Kota Rantau Prapat dimana saat itu  minyak mobil tersangka habis, lalu tersangka menghubungi Nico untuk membeli minyak seharga Rp50 ribu, dimana setelah minyak diberikan, tersangka Nico bersama para tersangka melanjutkan perjalanannya yang mana buah kelapa sawit milik korban dijual seharga Rp13 juta di tempat salah satu RAM daerah Kecamatan Aek Kenopan, Kabupaten Labuhan Batu Utara.


Sedangkan mobil dump truck milik korban, kapolres membeberkan dijual kepada Erma Yusuf dan Ahmad Saipuddin Harahap seharga Rp105 juta. Kemudian oleh pelaku Erma Yusuf dan Ahmad Saipuddin Harahap menjual mobil dump truck tersebut kepada Fahzri (DPO). Dimana dari hasil kejahatan para tersangka berpoya-poya ke tempat hiburan malam, lalu membeli narkotika jenis shabu dan membeli handphone.


Dari hasil pemeriksaan, para pelaku  mendapatkan upah hasil kejahatan yang diantaranya tersangka Iwan mendapatkan uang sebesar Rp17 juta, tersangka Imron mendapatkan uang sebesar Rp13,5 juta, tersangka Aji mendapatkan uang sebesar Rp13,5 juta, tersangka Yono mendapatkan uang sebesar Rp10 juta, tesangka Wahyu Imam Lubis mendapatkan uang sebesar Rp9 juta, tersangka Nico mendapat uang sebesar Rp2 juta dan tersangka Ahmad mendapatkan uang sebesar Rp1 juta.  


"Sedangkan tersangka Erma Yusuf menjual mobil korban kepada tersangka Fahzri (DPO). Dan, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil terios warna silver BK 2216 RY, 8 unit hand phone, 1 buah pisau charter, 1 buah kunci roda, 1 buah bantal, tali plastik dan lak ban, serta uang senilai Rp2.890.000," ungkapnya.


Terhadap para pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara. (EKA)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update