Notification

×

Iklan

Pemkab Pessel Larang Orgen Tunggal Malam Hari

Minggu, 22 Mei 2022 | 19:26 WIB Last Updated 2022-05-22T12:26:13Z

Orgen tunggal di malam hari.


Painan, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan larang kegiatan orgen tunggal malam hari. Larangan itu termuat dalam surat yang diterbitkan Pemkab Pessel tanggal 17 Mei 2022. Perihal surat tersebut adalah Penegakan Perda 01 Tahun 2016.


Surat Penegakan Perda 01 Tahun 2016 tersebut ditujukan kepada IKABOT Pesisir Selatan dan pengusaha orgen tunggal se-Pesisir Selatan.


Dikutip dari surat bernomor :332/52/Pol PP & PK -PS/V/ 22 tersebut dijelaskan, sesuai dengan Perda 01 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 38 ayat satu (1) berbunyi: setiap orang atau kelompok orang atau badan yang menyelenggarakan hajatan dengan memanfaatkan jasa orgen tunggal sebagai sarana hiburan, hanya dapat melaksanakan pada siang hari pukul 08.00 sampai 18.00 WIB dan dilarang dilaksanakan pada malam hari.


Kemudian, disurat itu juga disampaikan, dalam rangka efektifitas serta optimalisasi penegakan dibutuhkan kerjasama segenap pihak yang terkait serta dukungan seluruh unsur lapisan masyarakat.


Pada surat penegakan Perda 01 Tahun 2016 tersebut Pemkab Pessel diminta kerjasama pengurus IKABOT dan seluruh pengusaha orgen tunggal untuk tidak menerima dan melayani permintaan jasa orgen tunggal sebagai sarana hiburan yang dilaksanakan malam hari. (baron)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update