Notification

×

Iklan

Mengintip Gaji Anggota TNI, Lihat di Sini

Rabu, 25 Mei 2022 | 11:30 WIB Last Updated 2022-05-25T04:31:57Z

Ilustrasi personel TNI. (dok.puspen TNI)


Jakarta, Rakyatterkini.com - Tentara Nasional Indonesia atau TNI memiliki peran penting sebagai alat pertahanan negara. Namun sebagian dari kita mungkin ada yang bertanya-tanya berapa sih besaran gaji personel TNI.


Adapun besaran gaji personel TNI sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.


Berikut rincian gaji personel TNI yang tertuang dalam lampiran PP ini, seperti dilansir detikcom.


Gaji TNI Golongan I (Tamtama)

1. Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100

2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500

3. Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400

4. Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900

5. Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900

6. Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700


Gaji TNI Golongan II (Bintara)

1. Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100

2. Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200

3. Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700

4. Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700

5. Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300

6. Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600


Gaji TNI Golongan III (Perwira Pertama)

1. Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200

2. Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600

3. Kapten: Rp 2.909.100- Rp4.780.600


Gaji TNI Golongan IV (Perwira Menengah)

1. Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100

2. Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300

3. Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400


Perwira Tinggi

1. Brigadir Jenderal, Laks Pertama, Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400

2. Mayor Jenderal, Laks Muda, Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500

3. Letnan Jenderal, Laks Madya, Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900

4. Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.


Besaran gaji TNI tersebut belum termasuk tunjangan yang diterimanya. Salah satu tunjangan tersebut ialah tunjangan kinerja (tukin).


Tukin pegawai di lingkungan kerja TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tukin untuk pegawai kelas jabatan 1 adalah Rp 1.968.000, sedangkan tukin Panglima TNI Rp 43.627.500 (150% dari kelas 17 Rp 29.085.000).


Demikian besaran gaji personel TNI dan tukin yang dapat diterimanya, seperti dikutip dari detikcom. (*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update