Notification

×

Iklan

Mangkir Panggilan Ketiga, Penyidik Kejari Kuansing Cari Tersangka IAL

Sabtu, 21 Mei 2022 | 06:35 WIB Last Updated 2022-05-20T23:35:43Z

Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo.


Kuansing, Rakyatterkini.com - Mantan Kadis ESDM Kuansing, IAL kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Kuansing, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bimtek di Dinas ESDM Kuansing tahun anggaran 2013.


Pemeriksaan IAL pada panggilan ketiga ini telah dijadwalkan Jumat 20 Mei 2022. Namun tersangka IAL tidak hadir dengan alasan akan melakukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka yang dinilai tidak sah. 


Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo mengatakan tersangka IAL tidak dapat memenuhi panggilan ketiga dengan alasan bakal melakukan gugatan praperadilan terhadap Kejari Kuansing terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka yang dinilai tidak sah. 


"Pada panggilan ketiga ini tersangka IAL tidak hadir dengan alasan akan melakukan gugatan praperadilan," ujar Nurhadi Puspandoyo saat dikonfirmasi Rakyatterkini.com melalui ponselnya, Jumat (20/5/2022) sore. 


Kendati demikian, mantan Koordinator Kejati Riau ini menegaskan, pihaknya bakal melakukan upaya penjemputan paksa kepada tersangka IAL. Dan penyidik pun bakal melakukan pencarian dan melacak keberadaan tersangka.


"Penyidik akan mencari tersangka, dan akan dilakukan upaya paksa," ungkapnya singkat. (hen)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update