Notification

×

Iklan

1 Kg Sabu dan 280 Butir Pil Ekstasi Diungkap Polres Asahan

Kamis, 19 Mei 2022 | 10:47 WIB Last Updated 2022-05-19T04:05:14Z

Kapolres Asahan dalam jumpa pers di Mapolres setempat.
 

Asahan, Rakyatterkini.com - Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK. MH., ungkap sekaligus memaparkan kasus tindak pidana narkotika seberat 1 Kg sabu dan 280 butir pil ekstasi, Rabu (18/5/2022).


Ini turut hadiri Dandim 0208 Asahan, Letkol Inf. Franki Susanto SE, Kasat Narkoba, AKP N. Ginting dan KBO Sat Narkoba, Iptu Syamsul Adhar serta  beberapa insan pers.


Dalam kesempatan itu, Kapolres Putu Yudha Prawira menyampaikan kasus tindak pidana narkotika ini merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Asahan dari dua perkara yang berbeda dengan jumlah pelaku empat orang.


"Untuk perkara kasus yang pertama merupakan pengungkapan narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 503,6 gram dan 280 butir pil ekstasi," bebernya.


Itu terjadi pada Kamis 18 April 2022 sekira pukul 18.00 WIB dari dua lokasi berbeda. Yakni, di Jalan Anwar Idris Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Madya Tanjung Balai dan Jalan SM. Raja Kota Madya Medan.


Dalam kasus itu, petugas berhasil  mengamankan dua orang pelaku berinisial IP alias Bantut (35), warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Madya Tanjung Balai dan HS alias Tile (36), warga Jalan Aman Desa Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Kota Madya Tanjung Balai.


"Untuk barang bukti diamankan berupa dua buah plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 503,6 gram, 280 butir pil ekstasi, 1 unit HP Samsung warna biru, 1 buah plastik asoy warna hitam, uang tunai senilai Rp100.000.000, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 unit HP Android merek Samsung," ungkap kapolres.


Sedangkan kasus yang kedua, kapolres mengatakan perkara kasus narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 513,94 gram yang terjadi pada Kamis tanggal 12 Mei 2022, sekira pukul 01.00 Wib di Hotel Amanda Jalan Sutomo Kota Madya Tebing Tinggi.


"Perkara kasus narkotika jenis sabu terdapat dua pelaku dengan inisial AN (19), warga Jalan Sudirman Gang Camelia, Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Deli Serdang dan DSP alia Neo (38), warga Jalan Perjuangan Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Deli Serdang. (Tahanan Lapas Kls II Tebing Tinggi)," sebut kapolres. 


Dari perkara tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 5 plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 513,94 gram, 1 buah plastik asoy warna hitam, 5 amplop warna putih, 1 unit HP Android merek Vivo, 1 unit HP Android merek Oppo.


"Terhadap ke empat pelaku dijerat  pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana maksimum Rp10.000.000.000 ditambah 1/3," ucapnya.


Dirinya mengatakan pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Asahan dalam membasmi peredaran narkotika di Kabupaten Asahan. (EKA)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update