Dua warga yang kini diamankan polisi tersangkut kasus narkoba jenis sabu. |
Kabupaten Solok, Rakyatterkini.com - Satuan Narkoba Polres Solok, kembali meringkus 2 terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu, Rabu 11 Mei 2022 sekira pukul 22.15 WIB, di Jorong Kajai, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo. S.Ik., melalui Kasat Narkoba AKP Oon Kurnia Ilahi membenarkan penangkapan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua terduga itu berinitial RP (22) warga Jorong Talang Timur, Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti dan YA (25), warga Jorong Bulakan, Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok.
Mereka ditangkap berkat informasi dari masyarakat kalau dua laki-laki membawa narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, maka petugas pun melakukan penyelidikan. Setelah didapati, mobil pelaku melaju dari arah Solok menuju Koto Baru.
"Kemudian, petugas melakukan pengejaran dan pembuntutan terhadap mobil pelaku hingga ke Jorong Kajai, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung. Akhirnya, petugas langsung melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap pelaku," tutur Kasat Narkoba, Oon Kurnia Ilahi.
Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik klem warna bening di atas tanah, dekat ban depan sebelah kiri mobil yang dikendarai pelaku.
Karena pada saat dilakukan penangkapan salah satu pelaku YA membuang barang bukti tersebut ke jendela kiri mobil. Selanjutnya, keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat terhadap pelaku. Kini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.(DD)