Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo mengatakan, IAL yang merupakan mantan Kadis ESDM Kuansing itu, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana kegiatan Bimtek pada Dinas ESDM Kuansing Tahun Anggaran 2013 silam.
"Sesuai KUHAP itu jelas bahwa tersangka IAL wajib memenuhi panggilan penyidik. Panggilan pertama dan kedua dia tak hadir, dan jika panggilan ketiga minggu depan masih juga mangkir, tentunya penyidik akan jemput paksa," kata Nurhadi Puspandoyo.
Karena itu, mantan Kajari Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu ini meminta IAL untuk bersikap kooperatif menjalankan proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Kuansing. Pihaknya, akan bertindak tegas jika IAL kembali mangkir pada panggilan ketiga nanti.
"Tentunya saya minta tersangka IAL ini datang memenuhi panggilan penyidik. Kooperatif aja lah, jalani proses hukum baik-baik supaya kepastian hukum juga cepat selesai," ungkap Nurhadi Puspandoyo, kepada Rakyatterkini.com, di Teluk Kuantan, Jumat (13/5/2022) kemarin. (hen).