Notification

×

Iklan

Dipanggil Pekan Depan, Kajari Kuansing: Jika Tersangka IAL tak Hadir, Kita Jemput Paksa

Minggu, 15 Mei 2022 | 20:35 WIB Last Updated 2022-05-15T13:39:15Z

Kajari Kuansing, Nurhadi P.


Kuansing, Rakyatterkini.com - Kejaksaan Negeri Kuansing memastikan bakal menjemput paksa tersangka IAL, jika pekan depan tidak penuhi panggilan penyidik yang ketiga kalinya, pada kasus dugaan korupsi di Dinas ESDM Kuansing tahun 2013.  


Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo mengatakan, IAL yang merupakan mantan Kadis ESDM Kuansing itu, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana kegiatan Bimtek pada Dinas ESDM Kuansing Tahun Anggaran 2013 silam.


"Sesuai KUHAP itu jelas bahwa tersangka IAL wajib memenuhi panggilan penyidik. Panggilan pertama dan kedua dia tak hadir, dan jika panggilan ketiga minggu depan masih juga mangkir, tentunya penyidik akan jemput paksa," kata Nurhadi Puspandoyo.


Karena itu, mantan Kajari Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu ini meminta IAL untuk bersikap kooperatif menjalankan proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Kuansing. Pihaknya, akan bertindak tegas jika IAL kembali mangkir pada panggilan ketiga nanti.


"Tentunya saya minta tersangka IAL ini datang memenuhi panggilan penyidik. Kooperatif aja lah, jalani proses hukum baik-baik supaya kepastian hukum juga cepat selesai," ungkap Nurhadi Puspandoyo, kepada Rakyatterkini.com, di Teluk Kuantan, Jumat (13/5/2022) kemarin. (hen).



IKLAN



×
Berita Terbaru Update