Notification

×

Iklan

Dewan akan Gunakan Hak Interpelasi, Gegara tak Diikutsertakan Penyerahan Aset Pemkab ke Pemko Pariaman

Minggu, 29 Mei 2022 | 20:40 WIB Last Updated 2022-05-29T13:42:04Z

Salah satu bangunan aset Pemkab Padang Pariaman yang diserahkan ke Pemko.
 

Padang Pariaman, Rakyatterkini.com - Kota Pariaman adalah sebuah daerah yang dimekarkan dari Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, pada tanggal 2 Juli 2002 berdasarkan Undang-undang No. 12 Tahun 2002, dengan memiliki luas wilayah sekitar 73,36 Km²..


Pemekaran wilayah ini tentu saja diikuti dengan pengalihan hak serta tanggungjawab dari kota/kabupaten induk kepada kota/kabupaten yang baru dibentuk. Salah satu bentuk pengalihan itu adalah pengalihan aset. 


Aset merupakan bagian dari keuangan negara, sehingga harus dikelola dan dipertangungjawabkan. Pertanggungjawaban tersebut kemudian menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 


Baru baru ini, Rabu 25 Mei 2022 lalu, Pemkab Padang Pariaman difasilitasi Kejari setempat, menyerahkan enam aset penting kepada Pemko Pariaman, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara yang disaksikan Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kedua daerah tersebut. 


Penyerahan 6 Aset itu, merupakan proses penyerahan aset Pemkab pada tahap ke-empat kepada Kota Pariaman. Sebelumnya, juga pernah dilakukan Pemkab Padang Pariaman pada tahun 2002 silam. Dari hasil pemeriksaan BPK, ternyata sampai dengan saat ini, (tahun 2019) masih terdapat permasalahan pengalihan aset dari kabupaten/kota induk ke kabupaten/kota pemekaran di berbagai daerah di Indonesia. 


Rumitnya permasalahan aset sebagai bagian dari pemekaran wilayah tentu saja mendapat perhatian dari kalangan legislatif di daerah itu. Salah satunya dari Fraksi Golongan Karya, Syahrul Dt. Lung menyebutkan mekanisme penyerahan aset oleh pemerintah daerah ke daerah yang dimekarkan, DPRD setempat tidak diikut sertakan.


“Diakui penyerahan aset Pemkab Padang Pariaman ke Pemko Pariaman, setelah berita berkembang di berbagai media cetak dan elektronik. Setelah mencuatnya berita tersebut, saya langsung telpon Ketua DPRD, dan beberapa anggota lainnya terkait penyerahan aset ini. Diketahui, penyerahan aset itu tidak melibatkan DPRD,” kata Syahrul yang akrab disapa Dt. Lung, Minggu (29/5/2022).


Terkait hal itu, sebut dia, pihaknya bersama anggota DPRD lainnya akan melakukan hak interplasi untuk meminta keterangan kepada pimpinan daerah mengenai kebijakan yang dilakukan tersebut.


“Dari hak interpelasi itu, dapat diketahui apakah DPRD tidak dilibatkan dalam hal ini. Selain itu, hak interplasi itu harus mengajukan syaratnya lebih dari 1 fraksi atau 8 orang. Sekiranya, keterangan pimpinan daerah tidak sesuai dengan aturan, pihak kami akan melanjutkan ke hak angket, guna penyidikan,” sebut dia.


Dari hasil penyidikan, sekiranya ditemukan mengkesampingkan aturan yang berlaku, pihaknya akan memperjuangakan untuk mengembalikan aset itu ke pemerintah induk. 


“Kami di DPRD akan membawa agenda ini ke rapat internal, berkemungkinan akan membentuk Pansus,” tutup dia.


Di pihak lain, Ketua Umum PKP Mandiri, Jayanis mengatakan, penyerahan aset dari Pemkab Padang Pariaman ke Pemko Pariaman telah disepakati oleh pejabat lama. Artinya, sesuai dengan aturan yang berlaku pejabat lama telah menyepakati penyerahaan aset tersebut, dan bupati sekarang hanya melaksanakan kesepakatan yang lama.


“Jadi, penyerahan aset yang bernilai miliaran oleh Bupati Padang Pariaman kepada Pemko Pariaman, tentu sudah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Makanya saat penyerahan, beliau menggandeng BPK, sebagai badan Pengawas Keuangan dan Kejaksaan,” sebut Jayanis di Jakarta (29/5/2022).


Ia menyebutkan, sesuai aturan penyerahan aset paling lambat 5 tahun dari pemekaran, dan tata cara penyerahan aset yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan. Artinya, mekanisme penyerahan aset dari daerah induk ke daerah yang dimekarkan itu telah sesuai dengan aturan.


“Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2020 merupakan perobahan PP Nomor 27 tahun 2014 dalam penjelasan pasal 55 ayat (3) bisa jadi dasar, dalam penyerahan aset Pemkab ke Pemko Pariaman,” sebut Jayanis yang sebelumnya memimpin Ikatan Keluarga Alumni Pelajar Sungai Limau (IKAPS) periode tahun 2019-2022.


Perintah penyerahan aset itu, sebut Jayanis, setelah ada temuan KPK setahun yang lalu, dimana sebelumnya Kabupaten Padang Pariaman dikunjungi Tim Asistensi dari KPK terkait penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan. 


Sehingga ditemukan beberapa kelalaian setelah pemindahan ibukota, salah satunya adalah beberapa aset kabupaten yang tidak dimanfaatkan harus diserahkan ke pemko. Agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari. Atas persetujuan KPK penyerahannya difasilitasi oleh kejaksaan. 


Kalau ada kesalahan dalam pelaksanaan, menurut Jayanis, tentu KPK dan Kejaksaan yang akan menjelaskan. Sebagaimana asistensi yang telah dilakukan KPK dan fasilitasi oleh kejaksaan. 


“Inti permasalahannya adalah, kalau masih banyak aset Pemkab yang terlantar di wilayah kota akan berbenturan dengan tata ruang kota Pariaman yang merupakan kewenangan Pemko,” tutupnya. (Suger)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update