![]() |
Pelaku MFR, 25, penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering. (Foto: Farid). |
Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Kasarestnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Yaddi Purnama, SH., bersama tim berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering berinisial MFR (25). Pelaku berdomisili di rumah milik orangtuanya di Pincuran Tujuh, Jorong Lantai Batu, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (2/4/2022).
Petugas berhasil menemukan, sekaligus menyita tiga paket yang diduga daun ganja kering yang di simpan dalam dompet kecil, di dalam rumah terduga pelaku. Proses penggeledahan juga turut disaksikan walijorong, ketua pemuda serta masyarakat setempat.
Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu. Mendapat laporan ini, Kasat bersama tim bergerak cepat menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Dan, melakukan pengecekkan di TKP, dimana sebuah rumah yang berada di Pincuran Tujuh Jorong Lantai Batu, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasubbag Humas, AKP Des Fiarta menjelaskan petugas akan melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus narkoba di daerah itu. (Farid)