Notification

×

Iklan

Rencana Bawa Barang Haram ke Medan, Eh, Malah Keciduk Polisi, Kini di Bui

Selasa, 26 April 2022 | 20:34 WIB Last Updated 2022-04-26T15:33:05Z

Pelaku sudah di bui Polsek Sei Kepayang, Asahan.

Asahan, Rakyatterkini.com - Apes benar nasib warga berinisial A alias I, 48, warga Dusun IV Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tg. Balai, Kabupaten Asahan, berencana hendak ke Medan membawa barang haram jenis sabu. Eh, malah keciduk polisi. Kini mesti mendekam di bui Polsek Sei Kepayang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Mulanya, Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang, Polres Asahan, mengamankan seorang pria pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu seberat 520.49 gram brutto atau 510.16 gram netto. Ia diamankan petugas bersama barang bukti 1 buah tas ransel warna cokelat, 10 plastik klip yang diduga berisi  jenis shabu. Selain itu, polisi juga menyita 1 buah telepon genggam merk Nokia.


Kapolsek Sei Kepayang, AKP Sabran MP. SH., mengemukakan, pelaku A diamankan pada  Rabu l 20 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Umum Dusun Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tg. Balai.


"Awalnya petugas mendapat informasi dari warga adanya peredaran narkotika di jalan itu," ucap Kapolsek AKP Sabran,  Senin (25/4/2022).


Mendapat informasi itu, kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama Kapos Bagan, Aiptu Muchsin serta Aiptu M. Ginting dan Briptu Tri Apriansyah, melakukan pengintaian di sekitar daerah TPI Desa Bagan Asahan Baru, terhadap orang yang sudah diketahui ciri cirinya tersebut.


"Saat diamankan dan dilakukan  penggeledahan terhadap badan pelaku, ternyata ditemukan tas sandang warna hitam cokelat dan di dalam tas tersebut, juga didapat bungkusan plastik kristal sebanyak 10 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu," tutur kapolsek lagi.


Kepada petugas, katanya, pelaku mengakui bahwa barang tersebut akan dibawa ke Medan. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. (EKA)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update