Notification

×

Iklan

Putusan MA tak Kunjung Dilaksanakan, Kades Pebaun Hulu Terancam Diberhentikan

Sabtu, 16 April 2022 | 19:57 WIB Last Updated 2022-04-16T23:57:12Z

Ilustrasi.

Kuansing, Rakyatterkini.com - Apabila tetap bersikukuh tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA), yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, Kepala Desa (Kades) Pebaun Hulu, Kecamatan Kuantan Mudik, Kuansing, terancam diberhentikan dari jabatannya. 


Pasalnya, pengadilan telah mengeluarkan putusan yang membatalkan SK Kades dengan Nomor: Kpts.01/2022/II/2020 tertanggal 10 Februari 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dan pengadilan juga mewajibkan Kades untuk mencabut SK tersebut.


Demikian dikemukakan Plt. Inspektur Inspektorat Kuansing, Darwin, ketika dikonfirmasi Rakyatterkini.com, di kantornya, Kamis 14 April 2022. Ia mengatakan, putusan pengadilan yang sudah inkrach itu, wajib dilaksanakan. Dalam putusan Kades diminta memberikan hak-hak kepada sejumlah perangkat desa yang dipecat secara sepihak.


"Sebagai warga negara semua harus patuh hukum. Begitupun Kades Pebaun Hulu ini, tidak ada alasan bagi sang Kades untuk tidak mengaktifkan kembali tujuh perangkat desa yang sebelumnya diberhentikan. Dan hak-hak para perangkat desa ini, wajib diberikan sesuai putusan pengadilan tersebut," kata Darwin. 


Karena itu, lanjut dia, dampak dari putusan yang tidak kunjung dilaksanakan ini, Inspektur Darwin menyebutkan, bahwa pihaknya telah menyarankan agar Dinas Sosial PMD, yakni OPD yang membawahi pemerintah desa untuk melayangkan surat teguran kepada sang Kades bersangkutan, diminta untuk menjalankan putusan pengadilan. 


"Kita sudah sarankan Dinas Sosial PMD untuk menyampaikan surat teguran kepada Kades bersangkutan. Nah, nanti kalau sampai teguran yang ketiga tidak juga dilaksanakan, artinya mungkin saja Kades ini bisa diberhentikan karena tidak menjalankan peraturan perundang-undangan," tuturnya lagi.


"Silahkan nanti disampaikan usulan untuk dilakukan pemeriksaan khusus, apakah bisa atau tidak diberhentikan kita cari regulasinya. Karena Pemkab harus mengambil sikap. Tapi, sebelum itu diberikan dulu kesempatan kepada Kades untuk segera melaksanakan putusan ini," tegas Darwin.


Tak hanya itu, tambah Darwin, dengan tidak dilaksanakannya putusan tersebut, maka seluruh pengeluaran yang bersumber dari APBDes seperti biaya tunjangan atau gaji untuk perangkat desa yang saat ini menjabat,  tidak dapat dibayarkan karena tidak sah atau tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.


Sementara Kades Pebaun Hulu, Yanuar, dimintai tanggapan terkait hal di atas menyatakan, bahwa dirinya sudah melakukan koordinasi dengan Inspektorat dan saat ini ia masih menunggu surat resmi dari pihak Inspektorat sebagai petunjuk selanjutnya.


"Kemarin saya sudah koordinasi dengan Inspektorat. Saya menunggu surat resminya," kata Yanuar.


Untuk diketahui, sebelumnya Seprijon dan kawan-kawan selaku perangkat desa Pebaun Hulu, yang diberhentikan secara sepihak memenangkan gugatan pada perkara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena PK yang diajukan Kades Pebaun Hulu ditolak MA.


Pada amar putusan, MA mengabulkan untuk seluruh gugatan Seprtijon dan rekan-rekan, serta menyatakan batal atau tidak sah SK Kades Pebaun Hulu Nomor Kpts.01/2022/II/2021 tertanggal 10 Februari 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Pebaun Hulu. (hen)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update