Notification

×

Iklan

Polisi di Dharmasraya Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Minggu, 17 April 2022 | 20:30 WIB Last Updated 2022-04-17T14:31:54Z

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah.
 

Dharmasraya, Rakyatterkini.com - Polisi Resort Dharmasraya (Polres) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah. 


Polisi bumi mekar itu mengamankan  pelaku berinisial A, (41), wiraswasta, beralamat di Kepalo Koto Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kamis 14 April 2022, sekira pukul 10.00 WIB di Jorong Kapalo Koto.


Dalam keterangan persnya, Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, SIK, menjelaskan, kasus penyalahgunaan, pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah ini, adalah implementasi terhadap atensi pimpinan Polri, khususnya Kapolda Sumbar, dalam rangka merespon isu nasional terkait kelangkaan BBM tersebut.


"Ini kita implementasikan," sebut orang nomor satu di jajaran Polres Dharmasraya itu.


Ditambahkan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam operasi penangkapan tersebut, 1 unit mobil colt diesel merk ISUZU warna putih, 1 unit mobil panther yang sudah dimodifikasi, dan 2 buah tandon  ukuran 1.000 liter.


Selain itu, juga 12 galon ukuran 20 liter, 3 berisi, 8 kosong, 1 set alat pompa, serta BBM jenis bio solar sebanyak 1.100 Liter.


"Tersangka dalam kasus ini patut diduga kuat melanggar pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," jelas kapolres.


Ke depannya, sambung Nurhadiansyah, pihaknya akan terus berkomitmen menciptakan Harkamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Dharmasaraya. (rona)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update