Notification

×

Iklan

Perdagangkan Satwa Dilindungi, Nelayan Ditangkap Polisi

Minggu, 03 April 2022 | 16:47 WIB Last Updated 2022-04-03T09:47:31Z

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi lepas ketam tapak kuda ke laut, setelah disita dari nelayan.

Medan, Rakyatterkini.com - Ali Usman alias MAN (39) warga Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan aparat kepolisian.


Nelayan itu ditangkap karena memperdagangkan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (Blangkas).


"Tersangka MAN diamankan dari rumahnya karena menampung satwa dilindungi jenis Belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat memimpin press rilis di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Sabtu (2/4/2022).


Hadi mengungkapkan, awalnya personel Intel Polairud Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat adanya rumah di Desa kuala Lama, Dusun III, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, yang menampung satwa laut yang dilindungi.


Hadi menuturkan tersangka MAN mengakui menampung Belangkas dari nelayan dengan harga Rp10 ribu per ekor dan kembali dijual kepada seseorang berinisal J (DPO) warga Tanjung Balai dengan harga Rp 20 ribu per ekor. 


Petugas menyita barang bukti polipom berisikan Belangkas sebanyak 26 ekor belangkas yang sudah mati, 2 plastik telur Belangkas dengan berat 2,8 kg, 1 blok catatan berisi catatan hasil jual beli Belangkas serta, 3 goni berisi 128 ekor Belangkas dalam keadaan hidup.


Hadi menambahkan, barang bukti 150 ekor belangkas itu nantinya akan dikirim ke luar negeri Thailand untuk diolah menjadi obat-obatan. Karena satwa laut dilindungi ini memiliki khasiat untuk kesehatan penyakit HIV/AIDS. (rel/hrp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update