![]() |
Oknum warga nekad edarkan ganja. Kini di bui. |
Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Seorang lelaki berinisial AAP (22), mahasiswa dan juga warga Mato Aia Nagari Batu Taba, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, dibekuk personel Satres Narkoba Polres Tanah Datar. AAP diringkus polisi lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis ganja di bulan Ramadhan 1443 H/2022 ini.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Ruli Indra Wijayanto S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama SH, menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari laporan warga sekitar, dimana tersangka yang resah wilayahnya dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Pelaku kita tangkap saat berada di Jalan Raya Puncak Pas Jorong III Koto Kecamatan Rambatan, Sabtu 9 April 2022 sekitar pukul 23.00 WIB," tuturnya.
Kemudian, pelaku digeledah dan ditemukan satu paket sedang narkotika jenis daun ganja kering siap edar. Dan, pelaku langsung di gelandang Ke Polres Tanah Datar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya
Saat ini, kata Kasat, pelaku ditahan di Polres Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan. Terkait pengungkapan kasus ini, Polres Tanah Datar mengapresiasi masyarakat yang berani melaporkan aktivitas tersangka kepada polisi.
"Keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana seperti ini patut diapresiasi. Semoga ke depan peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba semakin baik," tuturnya. (Farid)