Begini aksi mahasiswa demo di Kota Bukittinggi. |
Bukittinggi, Rakyatterkini.com - Sebelum Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 7 menyatakan, bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa ada batasan beberapa kali periode diperbolehkan menjabat.
Pada hari ini, Kota Bukittinggi diwarnai aksi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Aksi masa ini menuntut tentang beberapa hal yang menjadi isu nasional, termasuk isu presiden tiga periode, Senin (11/4/2022).
Namun, pasca Amandemen pertama dilakukan pada 14-21 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR 1999. Perubahan itu salah satunya mengatur pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden melalui Pasal 7 UUD 1945.
“Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (Periode).”
Bunyi Pasal 7 UUD 1945 setelah Amendemen.
Hal tersebut dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan pemerintah melalui pengaturan pembatasan masa jabatan, agar penyelenggaraan negara tidak sewenang-wenang atau otoriter.
Tentu saja wacana presiden tiga periode tersebut secara jelas dan gamblang telah mencoba untuk “mengkorosi” konstitusi dan mencoba bermain-main dalam kepentingan negara, meskipun wacana ini juga digagas oleh partai politik sendiri.
Berangkat dari perjalanan sejarah, dimana hal tersebut merupakan hasil perjalanan sejarah bangsa yang merefleksikan pembelajaran 32 tahun berada di bawah kekuasaan orde baru.
Kekuasaan eksekutif nasional yang tidak mengenal adanya pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden, telah menjadikan pemerintahan itu, berkuasa secara absolut dan otoriter serta menyeruaknya kasus KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) beberapa saat sesudah masa Orde Baru digulingkan.
Ditambah lagi dengan penderitaan rakyat ketika subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dicabut, harga kebutuhan pokok naik secara signifikan, apalagi minyak goreng yang sempat langka dan harganya naik melenjit hingga saat ini menambah pahitnya kehidupan masyarakat.
Di tengah maraknya politik kepentingan dan isu-isu yang tidak penting, sepertinya tengah terjadi permainan dadu dan ulartangga tentang kebutuhan pokok dan ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak saat ini.
Isu presiden tiga periode tersebut, pertama kali muncul pada 2019 lalu, namun pesiden sempat curiga, ada pihak yang ingin menjerumuskannya dengan mengusulkan wacana tersebut.
“Kalau ada yang usulkan wacana itu, ada tiga motif menurut saya; ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, 2 Desember 2019.
Awal 2021, isu perpanjangan masa jabatan presiden muncul kembali. Jokowi kembali menegaskan, bahwa dirinya tidak berniat dan tak punya minat untuk menjabat selama tiga periode.
Meskipun begitu, seluruh mahasiswa, buruh dan beberapa element masyarakat tetap membaur dengan pernyataan sikap yang akan ditujukan pada 11 April 2022 dalam selebaran "himbauan aksi" yang sudah beredar di beberapa media sosial dan akhirnya digelar pada hari ini serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Tak ketinggalan, di Kota Bukittinggi sendiri sejumlah mahasiswa bergerak ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi demi menyuarakan aspirasi masyarakat kota ini.
Dengan orasi yang senada dengan mahasiswa dengan menggelar aksi di berbagai penjuru negeri, yakni menolak presiden tiga periode dan juga penundaan pemilu, serta menuntut pemerintah untuk menurunkan harga BBM yang menjadi penyebab melonjaknya harga kebutuhan pokok yang membuat rakyat semakin menjerit.
Dalam aksi yang tidak berlangsung lama tersebut, DPRD Kota Bukittinggi melalui Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial menyatakan, sikap mendukung aksi mahasiswa dengan langsung menandatangani perjanjian dengan masa aksi di depan seluruh massa aksi yang hadir di depan Kantor DPRD Kota Bukittinggi.
Berikutnya, masa aksi menyebutkan, akan turun ke jalan lagi jika pernyataan sikap DPRD tidak diikuti dengan langkah yang konkret, dalam waktu satu minggu ini. (Warman)