Notification

×

Iklan

Setelah Diperiksa Lima Jam, Pejabat Dinas PUPR Pasbar Ditahan

Jumat, 18 Maret 2022 | 21:28 WIB Last Updated 2022-03-18T14:28:07Z

Pejabat dinas PUPR Pasbar ditahan. 

Pasbar, Rakyatterkini.com - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menahan tersangka inisial F, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Pemda Pasaman Barat.


F ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek Lapangan Tenis Indoor Simpang Empat Pasaman Barat, Jumat (18/3/2022).


"YA benar tersangka F sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan setelah diperiksa selama lima jam kita tahan dan dititikan di Polres Pasaman Barat untuk 20 hari ke depan," kata Kajari Pasaman Barat, Ginanjar Cahaya Permana, didampingi Kasi Intel Elianto dan Kasi Pidsus Andy Suryadi, Jumat (18/3) di Simpang Empat.


Disebutkan, tersangka F saat diperiksa didampingi pengacaranya Eldon dan diantar keluarga ke mobil kejaksaan. Tersangka dibawa dengan mobil Kejaksaan jenis Inova ke Polres Pasbar dengan memakai rompi warna oren. 


Tersangka dijerat  dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun1999 yang diubah jadi UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, telah menahan Direktur CV Putra Sejati, inisial RM, sebagai kontraktor dalam pengerjaan proyek Lapangan Tenis Indoor tahun 2018 tersebut.


Dijelaskan, akibat perbuatan tersangka terdapat kerugian negara sebesar Rp200 juta dari pagu dana Rp1,5 miliar, setelah dilaksanakan putus kontrak oleh Dinas PUPR. 


Kejari Pasaman Barat juga akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara Lapangan Tenis Indoor itu dan siapa saja yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi itu.


"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru pada kasus ini. Sejumlah saksi terus kita periksa," sebut dia.


Ia menegaskan, akan terus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.


"Saya mohon dukungan dan kerja sama yang baik dari semua elemen dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di Pasaman Barat," tukas dia.


Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mengendus kasus berbau anyir itu setelah mendapat informasi tentang kejanggalan dalam pengerjaan lapangan tenis yang berada di belakang gedung Tuah Basamo itu. Ternyata setelah ditelusuri pengerjaan proyek tersebut syarat dengan korupsi. (junir sikumbang)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update