![]() |
Kepala BKPSDM Kabupaten Agam, Yunilson. |
Lubuk Basung, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kabupaten Agam memberlakukan aturan baru terkait jam kerja dan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1443 H/2022 M.
Kepala BKPSDM Kabupaten Agam, Yunilson, mengatakan aturan jam kerja dan pakaian dinas ASN selama Ramadan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Agam Nomor 800/62/BKPSDM-2022.
Dikatakan, selama Ramadhan jam kerja ASN di lingkup Pemkab Agam mengalami perbedaan dibandingkan hari biasanya.
Bagi OPD yang memberlakukan hari kerja selama 5 hari diberlakukan jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB untuk Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.
“Bagi OPD yang memberlakukan 6 hari kerja, penyusunan jam kerja diatur kepala OPD masing-masing,” sebutnya, Kamis (31/3).
Lebih lanjut dikatakan Yunilson, mengingat masih pandemi Covid-19 jam kerja yang berlaku bagi ASN yang melaksanakan kerja di kantor maupun bekerja dari rumah.
Sementara itu, selama Ramadan 1443 H ASN menggunakan pakaian muslim bagi pria, baju kurung bagi ASN perempuan. Satpol PP Damkar, Petugas Operasional, Petugas Perhubungan, Petugas Media dan Paramedis menyesuaikan dengan seragam yang telah ditetapkan. (vn)