Notification

×

Iklan

Polsek Lembah Melintang Ringkus Pencuri Sawit

Minggu, 27 Maret 2022 | 10:01 WIB Last Updated 2022-03-27T03:01:11Z

Polsek Lembah Melintang meringkus pelaku pencurian buah sawit.


Pasbar, Rakyatterkini.com - Jajaran Polsek Lembah Melintang, Pasaman Barat, berhasil meringkus HN (34 th), pelaku  pencurian buah kelapa sawit milik PT BPP Sungai Aur  Pasbar, Jumat (25/3/2022).


Kapolsek Lembah Melintang Iptu Zulfikar, SH, M.H., dalam pers relisnya Sabtu (26/3/2022) menyebutkan, bahwa pelaku ditangkap  berdasarkan surat perintah penangkapan nomor : SP. Kap / 09 / III / 2022 / Reskrim, tanggal 25 Maret 2022. Pelaku ditangkap di kawasan PT BPP Sungai Aur Jorong Tanjung Babolik, Nagari Sungai Aur,  Pasaman Barat, sekitar pukul 21.00 WIB.


"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah dilakukan penangkapan terhadap inisial HN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulfikar.


Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT BPP Sungai Aur sebanyak  34 janjang dengan berat 780 kg, sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 22 /III/ 2022/SPKT/Sek. LM/Res. Pasbar/ Polda Sumbar, tgl 25 Maret 2022.


Dijelaskan, pada Jumat 25 Maret 2022, sekira pukul 15.00 WIB,  di lahan kebun kelapa sawit PT BPP Sungai Aur Divisi 6 Blok 16 Jorong Tanjung Babolik, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat, telah terjadi  pencurian buah kelapa sawit milik PT BPP Sungai Aur sebanyak 34  janjang yang dilakukan oleh tersangka HN bersama dua orang temannya (melarikan diri). 


Tersangka melakukan pencurian dengan cara memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek. Setelah buah terjatuh, lalu tersangka HN melansir buah kelapa sawit tersebut. Pada saat tersangka melansir lalu datang security PT BPP Sungai Aur, mengamankan tersangka dan dua orang teman tersangka berhasil melarikan diri.


Kemudian, tersangka  dijemput Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Akibat kejadian pencurian itu, pihak PT BPP Sungai Aur mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 e KUHP.


Polisi menyita 34 janjang buah kelapa sawit, satu buah angkong (gerobak sorong) sebagai barang bukti. (junir sikumbang)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update