Notification

×

Iklan

Polsek Kota Kisaran Lakukan Restorative Justice Dugaan Kasus Penipuan

Jumat, 25 Maret 2022 | 17:31 WIB Last Updated 2022-03-25T10:43:23Z

Polsek Kisaran lakukan restorative justice dugaan kasus penipuan. 


Asahan, Rakyatterkini.com - Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran, Polres Asahan, lakukan Restorative Justice atas penanganan dugaan perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan, Jumat (25/3/2022).


Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK. MH., mengatakan, restorative justice dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan antara korban Meilina (29), warga  Kavling DKI BLOK 12/28 Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, dengan terlapor Lasni Monica alias Ica (30), warga IR. Sutami Lingkungan 5 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.


"Kejadian itu terjadi pada  Rabu 15 Desember 2021 sekira pukul 16.30 WIB, dimana terlapor datang menemui pelapor/korban, untuk meminta tolong memakai uang Rp9 juta, sebagai modal usaha kue klepon," ujar Kapolres AKBP Putu Yudha.


Disebutkan, saat itu korban di iming-imingi uang  akan dikembalikan terlapor sebesar Rp13,5 juta selama batas waktu 1 bulan 7 hari.


"Ketika batas waktu yang telah disepakati, ternyata terlapor tidak mengembalikan uang yang dipakai. Sehingga, korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polsek Kota Kisaran," kata kapolres.


Petugas penyidik pun melakukan upaya restorative justice dengan   pemanggilan sebagai saksi untuk dilakukan konfrontir atas nama Meilina dan Lasni Monica.


"Dari hasil yang dicapai, kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian tanpa ada paksaan. Dan pihak korban Meilina telah mencabut pengaduannya, tidak mau perkara  dilanjutkan proses hukum," ucap Kapolres Asahan menutup keterangannya. (EKA)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update