Notification

×

Iklan

Polemik Penyatuan Tanah dan Air IKN, Ini Tanggapan Dewan Ulama Thariqah Internasional

Minggu, 20 Maret 2022 | 06:42 WIB Last Updated 2022-03-19T23:42:40Z

Syekh Muhammad Ali Hanafiah Ar Rabbani.

Padang, Rakyatterkini.com - Syekh Muhammad Ali Hanafiah Ar Rabbani, Rais Mustasyar Dewan Ulama Thariqah Internasional, di Istanbul Turki, yang juga berdarah Minang, angkat bicara perihal upacara penyatuan tanah dan air yang berlangsung titik nol IKN, beberapa waktu lalu.


Saat ditanya melalui wawancara singkat tentang polemik antara Gubernur Sumatera Barat dengan Ketua MUI Sumbar, mengenai ritual dalam rangkaian upacara penyatuan tanah dan air yang diserahkan oleh para gubernur, termasuk diantaranya Mahyeldi, Syekh Muhammad Ali Hanafiah Ar Rabbani memberikan tanggapan yang menyejukkan.


Beliau menyampaikan, ia percaya kritik yang disampaikan Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Bahar adalah untuk kebaikan umat. Hanya alangkah baiknya jika terlebih dahulu bertabayun dengan gubernur Mahyeldi, yang juga ikut menyerahkan tanah dari Pasaman dan air dari Gunung Talang. 


"Saya yakin Ketua MUI Sumbar mengkritik gubernur pasti untuk kebaikan umat, namun dalam hal ini seharusnya beliau terlebih dahulu bertabayun dahulu dengan gubernur," ujar Syekh Muhammad Ali Hanafiah.


Sementara terkait upacara yang telah berlangsung tersebut, Syekh Muhammad Ali Hanafiah berpandangan hal itu hanya kegiatan simbolis, yang tak berkaitan dengan ritual, apalagi menyangkut keagamaan.


"Dalam pandangan kami, penyatuan tanah dan air dari seluruh Indonesia semata-mata hanya simbol saja, bukan sebagai ritual keagamaan tertentu. Kalaupun itu adalah sebuah kebudayaan dari suatu daerah, selagi tidak merusak akidah, maka boleh-boleh saja Pak Gubernur mengikutinya," tanggap beliau.


Dengan ramah ia juga berpesan, agar jangan sampai kita menjustifikasi seseorang keluar dari akidah Islamiyah, tanpa memahami dasar hukum mengenai seseorang yang telah menyimpang dari akidahnya. Karena menurutnya, akidah merupakan pondasi besar agama, ibarat emas murni 24 karat, jika bercampur sedikit saja maka emas tersebut tidak lagi dikatakan emas murni, begitu pun dengan akidah.


"Seseorang baru dapat dikatakan sudah menyimpang dari akidah, yakni bila dia menambah-nambahkan atau membuat-buat ucapan dan perbuatan yang dapat melemahkan keyakinannya terhadap Allah SWT. Bahkan jika seseorang secuil saja menyamakan sesuatu dengan sifat dan kekuasaan Allah SWT, itu sudah dianggap menyimpang dengan akidah Islam."


"Dan apa yang dilakukan para gubernur hanyalah sekadar simbolik saja, sama sekali tidak bersangkutan dengan akidah, apalagi akan merusak akidah.


Saya harap kita tidak lagi berpolemik dalam hal ini, dan Ketua MUI Sumbar juga jangan terlalu terburu buru dalam mengeluarkan pernyataan yang seharusnya mesti bertabayun dahulu dan dapat didudukan bersama," ujarnya. (mmc)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update