|
Asahan, Rakyatterkini.com - Petugas Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang perempuan berinisial SS alias Siti (32) warga Kampung Bukit Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan atas dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di kediamannya.
"Pelaku diamankan petugas pada Sabtu 12 Maret 2022 pukul 15.00 WIB," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (17/3/2022).
Disebutkan, bermula dari informasi masyarakat di Desa Kampung Bukit, kalau seorang wanita diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Bermodal informasi itulah, petugas turun ke lokasi guna melakukan pengintaian dan penyelidikan.
"Setiba di lokasi, petugas melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian, petugas melakukan penggerebekan dan didapati barang bukti diduga narkotika jenis sabu di ruang tamu rumah itu," ucap kapolres.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang didapat dari teman laki-laki dengan panggilan Bule warga Suka Dame Barat, Kabupaten Asahan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 0.65 gram bruto, empat plastik klip diduga narkotika jenis sabu, satu buah pipet skop, satu bungkus plastik klip kosong, 1 dompet kecil warna pink, 1 hand phone Android.
"Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan," sebut kapolres seraya menambahkan pelaku dipersangkakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. (EKA)