Notification

×

Iklan

Penegak Perda Pessel Lakukan Razia, Belasan Orang Penikmat Karaoke Terjaring

Minggu, 27 Maret 2022 | 22:40 WIB Last Updated 2022-03-28T02:15:06Z

Penikmat karaoke dijaring Satpol PP Pesisir Selatam/


Painan, Rakyatterkini.com – Tiba-tiba dentuman musik berhenti seketika. Ini lantaran satuan penegak Perda Kabupaten Pesisir Selatan, bersama Satpol PP Provinsi Sumbar, melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam di daerah itu. Jadilah malam itu kelabu bagi penikmat karaoke.


Alhasil, 4 pemandu karaoke 'P' di Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Sabtu (26/3/2022) sekira pukul 23.20 WIB, terjaring dalam operasi tersebut. 


Selain itu, tim juga mengamankan dua pemandu karaoke yang asyik melayani 4 tamu pria di Karaoke WT, berlokasi di Pasar Inpres Indrapura, Kecamatan Pancung Soal, sekitar pukul 00.15 WIB dini hari. Di sini, malah  ditemukan minuman beralkohol jenis tuak sebanyak 30 liter.


Kemudian, di tempat karaoke Bukit Buai, Kecamatan BAB Tapan, Minggu dini  (27/3/2022) pukul 01.00 WIB, tim juga berhasil menjaring sebanyak 2 orang pemandu karaoke yang sedang menunggu tamu pria.


Kasatpol PP Pesisir Selatan melalui Kabid Trantibum Satpol PP, Dongki Agung Pribumi kepada Rakyatterkini.com, mengemukakan, ini telah melanggar Perda Kabupeten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. 


"Pasal 36 yaitu tempat hiburan karaoke dilarang melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) yaitu  jam operasi tempat hiburan karaoke adalah dari jam pukul 10.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB, kecuali Jumat mulai Pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB," sebutnya.


Di samping itu, juga menyediakan minuman keras, memfasilitasi untuk terjadinya perbuatan maksiat, membuat sekat-sekat atau kamar karaoke, sehingga memungkinkan terjadinya perbuatan maksiat, terlebih memakai lampu remang-remang.


"Juga menggangu lingkungan sekitarnya, menerima tamu/pelanggan pasangan yang bukan suami istri atau bukan muhrim. Lalu, menyediakan wanita pendamping/pemandu karaoke untuk tamu karaoke," paparnya lagi.


Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, pihak Satpol PP sedang melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan. Sanksi yang diberikan untuk pemandu Karaoke seperti memberikan pembinaan.


Kemudian, melakukan pemanggilan pihak keluarga dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi melakukan pelanggaran, yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000," beber Agung seraya menambahkan diberikan surat peringatan pertama (SP1).


"Kalau yang berasal di luar Kabupaten Pesisir Selatan, diperintahkan kembali ke daerah asalnya," tukuknya.


Tamu karaoke diberi pembinaan

Sementara untuk tamu karaoke diberikan pembinaan. Selain itu, memanggil pihak keluarga dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi melakukan pelanggaran tersebut yang ditandatangani di atas materai, sekaligus diberikan surat peringatan pertama (SP1).


"Untuk pemilik tempat karaoke, membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi melakukan pelanggaran tersebut, yang ditandatangani di atas materai, serta diberikan surat peringatan pertama (SP1). Dan, bertanggung jawab atas pemandu karaoke yang berasal dari luar Kabupaten Pesisir Selatan dan mengembalikannya ke daerah asalnya," terangnya. (pon)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update