Notification

×

Iklan

Pasutri Terancam Hukuman Mati, Ini yang Dilakukannya

Sabtu, 05 Maret 2022 | 13:42 WIB Last Updated 2022-03-05T06:42:19Z

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Praweira peragakan barang bukti.

Asahan, Rakyatterkini.com - Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, memimpin press liris perkara tindak pidana sabu seberat 848,7 Gram, dan ungkap kasus Ops Antik Toba 2022, 2 Februari 2022 s/d 22 Februari 2022. 


Tersangka pasutri ASH alias Piyan (44) dan AE alias A warga Jalan Garuda Lingk IV Kel. Beting Kuasa Kapias, Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dengan barang bukti 848,7 Gram Brutto diduga jenis sabu.


Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, menjelaskan pengungkapan terhadap narkotika jenis sabu seberat 848,7 Gram oleh personel Sat Res Narkoba Polres Asahan pada hari Selasa, tanggal 01 Maret 2022 pukul 17.00 wib di Jalan Lingkar Kel. Sei Raja Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.


Awalnya petugas mengamankan ASH alias Piyan di Jln. Lingkar Kel. Sei Raja Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1 Ons.


Hasil interogasi terhadap ASH masih ada barang bukti yang tersimpan di rumahnya yang kemudian petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku.


"Di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik putih diduga narkotika jenis sabu, 4 piring kaca yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit rice cooker yang didalamnya terdapat 1 buah mangkok kaca yang diduga berisikan narkotika jenis sabu," sebut Kapolres.


Pelaku ASH mengaku barang yang diduga narkotika jenis sabu diperoleh dari WW atas perintah MD, dimana MD memerintahkan ASH menemui WW dengan mengambil 3 bungkus diduga narkotika jenis sabu dari 3 bungkus diduga narkotika jenis sabu 2 bungkus yang berisikan narkotika jenis sabu telah diserahkan kepada pemesan dan 1  bungkus yang berisikan narkotika jenis sabu dibawa pulang ke rumah. 


Selain disuruh MD antar jemput narkotika jenis sabu ASH juga disuruh menjualkan narkotika jenis sabu dengan keuntungan sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per Ons. 


Hasil pengembangan di rumah turut diamankan 1 orang perempuan berinisial EA alias A yang merupakan istri ASH diduga EA alias A ada kaitannya dengan penemuan barang bukti di rumah tersebut.


Untuk total barang bukti yang diamankan dari kedua pasutri, Kapolres menyebutkan berupa seberat 848,7 Gram narkotika jenis sabu dengan rincian 4 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu, 4 piring kaca yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah mangkok kaca yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 bungkus kosong Teh Cina merek guanyin warna hijau kuning, 1 buah mejikom merek jempol, 1 unit Hp android merek Vivo, 1 unit Hp android merek Oppo.


Pelaku ASH dan AE alias A dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun atau denda pidana maksimum Rp 10.000.000.000, ujar Kapolres. (eka)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update