Notification

×

Iklan

Nasib Sial, Pengedar Sabu Desa Dibekuk Satresnarkoba Polres Asahan

Sabtu, 05 Maret 2022 | 14:07 WIB Last Updated 2022-03-06T05:08:01Z

SP, diduga pengedar sabu dibekuk Polres Asahan.


Asahan, Rakyatterkini.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan, Sumut, berhasil membengkuk seorang pria yang diduga pengedar sabu di Desa Batu VI Rahuning, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan. 


Pelaku berinisial SP alias Surya (30) adalah warga yang Desa Batu VI Rahuning, Kecamatan Bandar Pulau. Dari tangannya, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti  3.84 gram bruto dari 18 plastik klip berisi  narkotika jenis sabu. 


Selain itu, polisi juga menyita 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet skop, 1 buah tas warna putih bear brand dan 1 handphone android Oppo. Kepada awak media, Kapolres Asahan AKBP. Putu Yudha Prawira SIK, MH., mengemukakan, pelaku diamankan pada Senin 28 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB.


Saat itu, personel mendapat informasi dari masyarakat kalau di Desa Batu VI Rahuning, sering terjadi transaksi tepatnya di rumah SP alias Surya. Mendapati informasi tersebut, akhirnya petugas melakukan penyelidikan guna menindaklanjuti informasi itu.


"Kemudian Unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke TKP yang dimaksud. Dan, pada saat dilakukan penyelidikan, personel melihat seorang laki-laki yang mencurigakan di belakang rumah," ucap kapolres.


Tanpa buang waktu, dengan sigap personel melakukan penangkapan dan penggeledahan badan yang ditemukan pada saat itu, yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas warna putih dan barang-barang lainnya.


Dari hasil interogasi, kapolres menyebutkan bahwa barang bukti tersebut, adalah miliknya yang mana menurut pelaku barang itu ia dapat dari seorang laki-laki dengan nama panggilan Riki Wahit, yang merupakan warga simpang Empat Rahuning, Kecamatan Pulau Raja.


"Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Asahan, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Soal tuntutan hukum kepada pelaku akan dikenakan Pasal  114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika," ucap Kapolres Asahan menutup keterangannya. (EKA)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update