Pelaku curanmor tengah diinterogasi petugas. |
Medan, Rakyatterkini.com - Dor...dor...dor...timah panas itu terpaksa bersarung di kaki bandit yang mencuri sepeda motor di Medan, Sumatra Utara. Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes Medan, menghadiahi tembakan kepada dua pelaku, lantaran melakukan perlawanan saat petugas membekuknya.
Informasi dihimpun mengemukakan, polisi amankan tiga orang pelaku curanmor. Adalah Putra Ananda (23), warga Jalan Pasar III Tembung, Gang Pisang 8, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Fauzi Rozi Akbar (30) warga Jalan Pasar Mamapas, Komplek Amonis, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan dan Zupriadi (35) warga Jalan Perhubungan, Dusun V Cempaka, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
Ketiga pria tersebut melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Freego warna biru BK 4986 AJI di Jalan Perhubungan, Gang Teratai V, Desa laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dengan cara mematahkan kunci stang, lalu sepeda motor didorong.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr Muhammad Firdaus, SIK. MH., Selasa (29/3/2022), menjelaskan ketiga pria tersebut diamankan karena melakukan pencurian sepeda motor.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban dengan nomor pengaduan Laporan Polisi Nomor : LP/B/563/III/2022/SPKT/POLSEK PERCUT SEITUAN/POLRESTABES MEDAN/SUMATERA UTARA, dengan pelapor a/n: NH. Dimana pelapor melaporkan bahwa sepeda motor nya yang terparkir di teras rumahnya telah hilang pada hari Sabtu, 26 Maret 2022 sekitar pukul 05:30 Wib,” Ujar Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu.
Dijelaskan, setelah Tim Jatanras Presisi Satreskrim Polrestabes mendapatkan informasi, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian dan berhasil mengantongi identitas pelaku, yang berjumlah tiga orang, sehingga tim melakukan pengejaran.
“Hari Sabtu 26 Maret 2022 sekitar Pukul 13.30 WIB, Tim Jatanras yang sudah mendapatkan informasi bahwa pelaku Putra, Fahrul Rozi alias Otoy, dan Zupriadi sedang berada di Jalan Pasar V Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Lalu, tim bergerak cepat guna menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku Putra dan Fahrul Rozi Alias Otoy, berikut dengan sepeda motor hasil curiannya,” Ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu tersebut.
Ditambahkan, setelah mengamankan kedua pelaku tersebut dan kepada petugas mengakui melakukan perbuatanya, bersama dengan Zupriadi, sehingga tim melakukan pengejaran dan Zupriadi berhasil diamankan petugas. Kepada tim, Zupriadi mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian sepeda motor.
“Saat petugas melakukan pengembangan pelaku Putra dan Fahrul Rozi melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga tim memberikan tindakan tegas dengan terukur yang mengenai kaki kedua pelaku," paparnya.
Pelaku di bawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pertolongan. Ketiga pelaku bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Freego warna biru BK 4986 AJI (milik korban) dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah BK 48721 TAG (milik pelaku) di bawa menuju ke Mako Polrestabes Medan, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (rel/hrp)