Notification

×

Iklan

Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif, Polda Sumut Minta Keterangan Saksi Ahli

Selasa, 15 Maret 2022 | 15:53 WIB Last Updated 2022-03-15T08:53:47Z

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.


Medan, Rakyatterkini.com - Polda Sumut intensifkan penyelidikan kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik bupati Langkat non aktif.


Dalam proses penyelidikan itu, penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi meminta keterangan saksi ahli tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


"Ya hari ini Dit Reskrimum Polda Sumut meminta keterangan saksi ahli TPPO untuk mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Terbit Rencana," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (15/3/2022).


Saksi ahli yang mintai keterangannya untuk mendalami kasus kerangkeng itu bernama DR Ninik Rahayu, dari Ombudsman RI, Jakarta.


Hadi mengungkapkan, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Terang Sembiring dan Suparman PA.


Polda Sumut juga menangani tiga laporan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan sudah naik ke tahap penyidikan, ungkapnya Polda Sumut sudah mengantongi identitas calon tersangka dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng tersebut.


Hadi menegaskan, penyidik sudah meminta keterangan lebih dari 70 orang saksi terkait kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng dan sudah ditempatkan di rumah singgah.


Sebelumnya Polda Sumut telah melakukan ekshumasi terhadap dua makam Abdul Siddik Isnue (ASI) dan Sarianto Ginting (SG) yang diduga menjadi korban penghuni kerangkeng.


Hadi menambahkan, Polda Sumut akan melakukan langkah apapun untuk kepentingan penyidikan. Begitu juga hasil ekshumasi dan otopsi jika ada korban yang lainnya. (rel/hrp)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update