Notification

×

Iklan

Kajari Mojokerto Hentikan Penuntutan Perkara Pidana Penganiayaan

Kamis, 17 Maret 2022 | 20:33 WIB Last Updated 2022-03-17T13:33:04Z

 Kajari Kota Mojokerto dan Kajati Jawa Timur ketika jumpa pers.

Mojokerto, Rakyatterkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, hentikan penuntutan perkara pidana penganiayaan dengan tersangka Susanto alias Santok yang melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.


Penghentian penuntutan perkara tersebut berdasarkan keadilan restorative justice (secara virtual) yang dihadiri Jampidum Dr. Fadil Jumhana, Direktur Harda Agnes Triani, Kajati Jatim Mia Amiati, Aspidum Kejati Jatim Sofyan, Kajari Kota Mojokerto Hadiman.


Kajari Kota Mojokerto, Hadiman, Kamis (17/3/2022) kepada awak media via WhatsApp pribadinya, mengatakan, penghentian penuntutan perkara terhadap Susanto alias Santok bin Sakemin No. PDM06/KT.MKT/Eoh.2/03/2022 Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana berdasarkan pertimbangan permohonan penuntutan umum. 


"Antara lain karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan tersangka ancaman pidana dibawah 5 (lima) tahun (Vide Pasal 351 ayat (1) Pidana maksimal 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan atau pidana dengada paling banyak Rp4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah)," katanya. 


Selain itu kata Hadiman, tersangka dan korban masih saling berhubungan dalam mengasuh anak dikarenakan ada ikatan perwalian terhadap anak, karena istri tersangka adalah mantan istri korban.


"Kemudian, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula, yaitu tercapai perdamaian dan tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana," ujar Hadiman.


Masih dikatakan Hadiman, kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan perdamaian tanggal 07 Maret 2022 bertempat di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. 


Dimana kemudian pelaksanaan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian (RJ-10) dilaksanakan di Kantor Kelurahan Kranggan bersamaan dengan peresmian pembentukan rumah RJ yang dihadiri oleh Walikota Mojokerto, jajaran Forkopimda Kota Mojokerto dan tokoh masyarakat.


Masyarakat merespon positif yaitu Lurah Kranggan Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto sehingga kedua belah pihak bisa hidup rukun dan harmonis antar sesama warga.


Tersangka tidak akan mengulangi perbuatannnya lagi, Bahwa selanjutnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokertro untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum, pungkas Hadiman, mantan Kajari Kuansing Provinsi Riau ini yang dikenal sebagai pemburu koruptor. (hen)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update