Notification

×

Iklan

Inovasi Disdukcapil, Setiap ada Kematian, Langsung Diterbitkan Akta

Rabu, 02 Maret 2022 | 17:56 WIB Last Updated 2022-03-02T11:00:39Z

Kadis Disdukcapil Pesisir Selatan, Evafauza Yuliasman.


Painan, Rakyatterkini.com - Akta kematian adalah surat yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang membuktikan kematian seseorang.


Disdukcapil memberikan tugas pada UKL di kecamatan untuk turun ke rumah duka.


Data penduduk yang telah meninggal akan terhapus dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), terang Kadis Disdukcapil Pesisir Selatan, Evafauza Yuliasman.


Kemudian akan diterbitkan Kartu Keluarga baru dan Surat Kematian yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.


Surat kematian harus segera diterbitkan, karena untuk mencegah data-data almarhum akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.


Ada pun berkas yang perlu disiapkan untuk mengurus surat kematian adalah sebagai berikut :


Fotokopi KTP almarhum/almarhumah, fotokopi KTP pelapor, fotokopi KTP saksi, fotokopi Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan (apabila sudah menikah). Surat keterangan dari rumah sakit, dan Surat pengantar kematian dari kelurahan.


Dikatakan, itu merupakan salah satu inovasi Disdukcapil Pesisir Selatan. Dimana setiap ada kematian, petugas Disdukcapil terutama UKL turun ke rumah duka memperbaharui dokumen kependudukan yang mengalami musibah itu.


Dengan menukar KK baru serta memberikan akte kematian pada anggota keluarga yang meninggal, sehingga data keluarga tersebut valid dan akte yang diberikan bisa digunakan untuk keperluan bagi yang bersangkutan.


Seperti kalau tercatat sebagai anggota BPJS bisa diserahkan photo copi akte tersebut dan premi bisa langsung diputus oleh BPJS dan tidak akan terjadi tunggakan lagi. (baron)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update